Meski begitu, di tahun yang akan datangnya lagi, untuk penetapan upah tidak lagi menggunakan regulasi pengupahan dengan PP Nomor 36 Tahun 2021. Serta, meminta kepada Pemerintah dan BPS Kabuapten Brebes lebih komprehensif dalam melengkapi data penunjang sebagai acuan perhitungan upah di tahun mendatang.
"Karena saat ini data dari BPS masih kurang menunjang, sehingga dalam penentuan formula upah masih banyak kendala. Jadi, tahun yang akan diharapkan datanya dapat menunjang dalam acuan perhitungan UMK," pungkasnya.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi/ Disnakertrans Kabupaten Brebes Warsito Eko Putro, saat dikonfirmasi Kamis (8/12/2022) membenarkan terkait kenaikan upah tersebut.
"Iya benar (UMK Brebes) mengalami kenaikan. Kenaikannya 7,10 persen. Yakni, dari Rp1.885.019,39 menjadi Rp2.018.836,92," tandasnya.
Editor : Miftahudin