get app
inews
Aa
Read Next : Prihatin, Rumah Sepetak di Gang Sempit Kawasan Kumuh Kota Brebes Dihuni 6 Orang 

Ditengah Resesi Global, UMK Brebes Jadi Rp2.018.836,92 Naik 7,10 Persen

Kamis, 08 Desember 2022 | 22:01 WIB
header img
Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Brebes pada 2023 mendatang akan mengalami kenaikan 7,10 persen . Foto: Petra Akbar.

Meski begitu, di tahun yang akan datangnya lagi, untuk penetapan upah tidak lagi menggunakan regulasi pengupahan dengan PP Nomor 36 Tahun 2021. Serta, meminta kepada Pemerintah dan BPS Kabuapten Brebes lebih komprehensif dalam melengkapi data penunjang sebagai acuan perhitungan upah di tahun mendatang. 

"Karena saat ini data dari BPS masih kurang menunjang, sehingga dalam penentuan formula upah masih banyak kendala. Jadi, tahun yang akan diharapkan datanya dapat menunjang dalam acuan perhitungan UMK," pungkasnya.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi/ Disnakertrans Kabupaten Brebes Warsito Eko Putro, saat dikonfirmasi Kamis (8/12/2022) membenarkan terkait kenaikan upah tersebut.

"Iya benar (UMK Brebes) mengalami kenaikan. Kenaikannya 7,10 persen. Yakni, dari Rp1.885.019,39 menjadi Rp2.018.836,92," tandasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Brebes di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut