BREBES, iNewsBrebes.id - Ditengah resesi global, Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Brebes pada 2023 mendatang akan mengalami kenaikan 7,10 persen atau sekitar Rp133.817,53. Di mana, tahun ini UMK Brebes sebesar Rp1.885.019,39 mengalami kenaikan pada tahun depan menjadi Rp2.018.836,92.
Kenaikan upah tersebut tentu menjadi kabar baik bagi para buruh yang selama ini menantikan kenaikan upah.
Wakil Ketua Pengurus Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia/ KSPSI Brebes Iwan mengatakan, dengan kondisi saat ini sedang resesi global dan maraknya pengurangan tenaga kerja di Brebes, kenaikan UMK tersebut sudah bersyukur.
"Ya kita masih bisa bersyukur tahun depan UMK Brebes lebih baik dari tahun sekarang," ujarnya.
Meski begitu, di tahun yang akan datangnya lagi, untuk penetapan upah tidak lagi menggunakan regulasi pengupahan dengan PP Nomor 36 Tahun 2021. Serta, meminta kepada Pemerintah dan BPS Kabuapten Brebes lebih komprehensif dalam melengkapi data penunjang sebagai acuan perhitungan upah di tahun mendatang.
"Karena saat ini data dari BPS masih kurang menunjang, sehingga dalam penentuan formula upah masih banyak kendala. Jadi, tahun yang akan diharapkan datanya dapat menunjang dalam acuan perhitungan UMK," pungkasnya.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi/ Disnakertrans Kabupaten Brebes Warsito Eko Putro, saat dikonfirmasi Kamis (8/12/2022) membenarkan terkait kenaikan upah tersebut.
"Iya benar (UMK Brebes) mengalami kenaikan. Kenaikannya 7,10 persen. Yakni, dari Rp1.885.019,39 menjadi Rp2.018.836,92," tandasnya.
Editor : Miftahudin