Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Prihatin, Rumah Sepetak di Gang Sempit Kawasan Kumuh Kota Brebes Dihuni 6 Orang 
Advertisement . Scroll to see content

Ditengah Resesi Global, UMK Brebes Jadi Rp2.018.836,92 Naik 7,10 Persen

Kamis, 08 Desember 2022 | 22:01 WIB
  • author Petra Akbar
Ditengah Resesi Global, UMK Brebes Jadi Rp2.018.836,92 Naik 7,10 Persen
Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Brebes pada 2023 mendatang akan mengalami kenaikan 7,10 persen . Foto: Petra Akbar.

BREBES, iNewsBrebes.id - Ditengah resesi global, Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Brebes pada 2023 mendatang akan mengalami kenaikan 7,10 persen atau sekitar Rp133.817,53. Di mana, tahun ini UMK Brebes  sebesar Rp1.885.019,39 mengalami kenaikan pada tahun depan menjadi Rp2.018.836,92.

Kenaikan upah tersebut tentu menjadi kabar baik bagi para buruh yang selama ini menantikan kenaikan upah.

Wakil Ketua Pengurus Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia/ KSPSI Brebes Iwan mengatakan, dengan kondisi saat ini sedang resesi global dan maraknya pengurangan tenaga kerja di Brebes, kenaikan UMK tersebut sudah bersyukur.

"Ya kita masih bisa bersyukur tahun depan UMK Brebes lebih baik dari tahun sekarang," ujarnya.

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut