BREBES, iNewsBrebes.id - Ditengah resesi global, Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Brebes pada 2023 mendatang akan mengalami kenaikan 7,10 persen atau sekitar Rp133.817,53. Di mana, tahun ini UMK Brebes sebesar Rp1.885.019,39 mengalami kenaikan pada tahun depan menjadi Rp2.018.836,92.
Kenaikan upah tersebut tentu menjadi kabar baik bagi para buruh yang selama ini menantikan kenaikan upah.
Wakil Ketua Pengurus Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia/ KSPSI Brebes Iwan mengatakan, dengan kondisi saat ini sedang resesi global dan maraknya pengurangan tenaga kerja di Brebes, kenaikan UMK tersebut sudah bersyukur.
"Ya kita masih bisa bersyukur tahun depan UMK Brebes lebih baik dari tahun sekarang," ujarnya.
Editor : Miftahudin