get app
inews
Aa Read Next : Antisipasi Kecurangan, KPU Brebes Bakar Puluhan Ribu Surat Suara Rusak 

KPU Brebes Tetapkan 1,5 Juta Pemilih Sementara di Pemilu 2024

Rabu, 05 April 2023 | 23:05 WIB
header img
1.517.676 pemilih sementara ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, saat rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Foto: Petra Akbar

BREBES, iNews.id - 1.517.676 pemilih sementara ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, saat rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), (05/04/23) siang.

Ketua KPU Kabupaten Brebes, M Riza Pahlevi mengungkapkan, data DPS itu diperoleh dari hasil proses penelitian dan pencocokan (Coklit) yang digelar petugas Pantarlih selama satu bulan. Termasuk dari hasil Daftar Pemilih Berkelanjutan pada September 2022, yang disandingkan dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih.

"Total DPS untuk Pemilu nanti sebanyak 1.517.676 dan sudah kami tetapkan. Sebelumnya, data ini juga sudah diplenokan di tingkat kecamatan oleh PPK dan desa oleh PPS. Sehingga, data DPS ini sudah benar-benar valid,” kata M. Riza Pahlevi.

 Pihaknya membeberkan, dari data DPS itu diketahui jumlah pemilih laki-laki sebanyak 768.198 orang, dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 749.326. Sedangkan jumlah pemilih pemula sekitar 35.000.

Riza menambahkan Kemudian, jumlah Tempat Pemungutas Suara (TPS) yang disiapkan sebanyak 6.291 buah. Rinciannya, sebanyak 6.290 merupakan TPS biasa, dan 1 buah TPS khusus.

"TPS khusus ini kami sediakan di Lapas Brebes, bagi para warga binaan. Jumlah calon pemilih di Lapas Brebes sesuai DPS sebanyak 151 orang,” jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dari proses pencocokan dan penelitian, pihaknya juga mengetahui jumlah warga yang dicoret dari data pemilih karena meninggal dunia sebanyak 35.697 orang. Sedangkan jumlah pemilih ganda sebanyak 2.571 orang, pemilih yang masih di bawah umur sebanyak 128 orang, pemilih salah TPS sebanyak 82.349 orang.

"Sesuai hasil pencocokan dan penelitian ini, data pemilih yang tersaring sebanyak 254.074 pemilih,” ungkap Riza.

Dia menambahkan, setelah DPS ditetapkan, selanjutnya KPU akan mengumumkan ke masyarakat, untuk meminta tanggapan dari masyarakat. Itu dilakukan barangkali ada yang belum terdata, dan akan dimasukan sebelum menjadi Daftar Pemilih Tetap.

“Setelah ini, DPS kami umumkan ke masyarakat untuk minta tanggapan. Untuk itu, kami berharap masyarakat aktif mencermati DPS ini,” pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Brebes di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut