Pelanggaran Fatal Penyelenggara Pemilu
DKPP telah memberikan sanksi berat kepada sejumlah penyelenggara Pemilu terkait kasus ini. Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik, dan Ketua Bawaslu Brebes, Trio Pahlevi, dicopot dari jabatannya karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Selain itu, tiga anggota KPU Brebes lainnya, yaitu Wahadi, Aniq Kanafillah Aziz, dan Muhammad Taufik ZE, mendapat peringatan keras terakhir, sementara nama baik M Muarofah direhabilitasi.
Di jajaran Bawaslu, empat anggotanya, yakni Karnodo, Hadi Asfuri, Amir Fudin, dan Rudi Raharjo, juga mendapat peringatan keras. Praktik bagi-bagi uang yang diungkap dalam persidangan semakin memperburuk citra lembaga ini, menunjukkan lemahnya pengawasan dan integritas mereka.
Skandal ini tidak hanya mencoreng penyelenggara Pemilu, tetapi juga mengancam karier politik Shintya Sandra Kusuma. Jika terbukti terlibat dalam penggelembungan suara, Shintya berpotensi dilengserkan melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW).
Pengamat politik Ray Rangkuti menyebut pelanggaran ini sebagai kejahatan serius yang merusak legitimasi wakil rakyat.
“Mendapatkan suara dengan cara curang adalah pelanggaran fatal. Tidak ada tempat bagi caleg seperti itu di Senayan,” ujar Ray. Ia juga mendesak PDIP untuk mengambil langkah tegas dalam menyelidiki keterlibatan kadernya lebih lanjut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait