BREBES, iNewsBrebes.id - Pemilu 2024 kembali diwarnai skandal besar yang mengguncang kredibilitas penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan dalam amar putusannya adanya praktik bagi-bagi uang dalam skandal penggelembungan suara yang melibatkan penyelenggara Pemiludi Kabupaten Brebes.
Hal ini diungkapkan Agus Winarko, Ketua YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Tegal, yang menyebut keputusan DKPP sebagai fakta hukum yang mempermalukan integritas lembaga Pemilu.
"Amar putusan DKPP jelas menyebut adanya pembagian uang. Ini bukan rumor, tetapi fakta hukum," tegas
Agus dalam keterangan tertulis diterima, Ahad, 26 Januari 2025.
Skandal ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat dan masuk dalam tindak pidana Pemilu sesuai Pasal 532 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam kasus ini, uang diduga disalurkan melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Brebes untuk menggelembungkan suara bagi Shintya Sandra Kusuma, caleg PDIP nomor urut 8 di Dapil IX Jawa Tengah.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait