Disnaker Brebes Tegaskan, Buruh Wajib Dapat Upah Lembur Jika Masuk Kerja Saat Pemilu 

Petra Akbar
PJ Bupati Brebes didampingi Kadisnaker saat meninjau PT BIG. Foto: Dok Disnaker Brebes

BREBES, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) menegaskan jika karyawan yang bekerja saat hari pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 besok berhak mendapatkan upah lembur.

Bahkan, Disnaker Brebes telah membuat surat edaran untuk seluruh perusahaan yang ada di Brebes dengan Nomor: 500.15/73/II/2024 tentang Pelaksanaan Waktu Kerja dan Hak Pekerja dalam Pemilu 2024.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Brebes, Warsito Eko Putro mengatakan, untuk memastikan buruh menyalurkan hak suaranya, PJ Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar pagi tadi mengunjungi salah satu perusahaan.

"Pagi tadi PJ Bupati Brebes bersama kami meninjau PT BIG, hal itu bertujuan untuk memastikan bahwa perusahan meliburkan karyawannya pada pelaksanaan Pemilu besok, sehingga semua karyawan bisa nyoblos," ujarnya, saat ditemui media di kantornya, Selasa, (13/02/2024) sore.

Eko juga menegasakan, jika memang ada buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara maka wajib mendapatkan upah.

"Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur," kata Eko, ditemui di kantornya, Selasa (13/2/2024). 

Dikatakan Eko, besaran upah lembur yang biasa diterima sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan," kata Eko. 

Eko menambahkan, untuk buruh yang menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sesuai dengan Pasal 93 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berhak mendapat dispensasi untuk tidak masuk kerja selama menjalankan tugasnya. 

"Karena sedang menjalankan kewajiban negara. Sepanjang pekerja atau buruh memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan menunjukan surat dispensasi atau izin resmi dari PPS (panitia pemungutan suara)," tandasnya.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network