Polisi juga mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,56 gram, handphone, serta satu unit sepeda motor yamaha Mio.
Satu paket sabu itu disimpan di dalam plastik klip bening dan terbungkus dengan double tip warna hijau serta bungkus permen Kiss.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan permufakatan jahat melakukan tindakan pidana Narkotika.
Setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum membeli, menerima, menyimpan, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan 1 dan menguasai dan memiliki Narkotika Golongan 1 jenis Sabu dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Ini sebagaimana di atur dalam pasal 132 jo pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Editor : Miftahudin