get app
inews
Aa Text
Read Next : Kawal Visi-Misi Mitha-Wurja, DPC PDIP Brebes Komitmen Tetap Solid dengan Parpol Pengusung

Satresnarkoba Polres Brebes Ringkus 8 Pengedar dan 3 Pemakai Narkoba

Rabu, 23 Agustus 2023 | 12:14 WIB
header img
Satresnarkoba Polres Brebes Ringkus 8 Pengedar dan 3 Pemakai Narkoba. Foto: Petra Akbar

BREBES, iNews.id - Satnarkoba Polres Brebes berhasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkoba selama kurun waktu bulan hingga Agustus 2023. Sebanyak 11 tersangka Narkoba berhasil diamankan.

Dari 11 tersangka kasus narkoba sebanyak 8 merupakan pengedar dan 3 orang lainnya adalah pemakai. Mereka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, beserta barang bukti.

Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq mengatakan, dalam operasi yang dilakukan seputaran Kabupaten Brebes pihaknya berhasil mengamankan 11 tersangka penyalahgunaan Narkoba.

"Jadi Alhamdulillah selama kegiatan operasi pengungkapan kasus narkoba dari mulai bulan Juni sampai dengan Agustus 2023 kita berhasil mengamankan dengan jumlah perkara atau sebanyak 11 tersangka. 8 tersangka ditahan 3 tersangka di Rehab," ujarnya dalam pers rilis didampingi Kasat Narkoba AKP Aris Maryono.

Adapun barang bukti yang diamankan, lanjut Kapolres, ada ganja kurang lebih ada 30 tanaman atau dengan berat 23,3 gram, sabu dengan berat 28,89 gram, tembakau sintetis 2,8 gram.

"Sinte atau sintetis itu kalau dulu terkenal dengan nama Gorila ya, Gorila itu kurang lebih 2,8 gram," jelasnya.

Kapolres berharap, dengan keberhasilan pengungkapan kegiatan narkoba yang ada di Kabupaten Brebes ini pihaknya berharap agar masyarakat menjauhi narkoba.

"Semoga dengan apa yang diungkap kurun waktu 3 bulan ini, bisa menjadi pembelajaran kita bahwa masih adanya Narkoba di wilayah kabupaten Brebes dan menjadi atensi kita bersama khususnya untuk orang tua dan juga warga masyarakat sekitar Kabupaten Brebes, supaya mengingatkan putra-putrinya, keluarganya untuk menjauhi narkoba," pesannya.

Sementara Kasat Narkoba Polres Brebes AKP Aris Maryono mengungkap, untuk yang 8 perannya ini semua pengedar yang 3 pemakai. Mereka merupakan pengembangan jaringan dari Pekalongan dan Semarang.

"Atas perbuatannya, mereka terancam 10 tahun penjara, sementara untuk yang rehab itu kita tetapkan hukuman setelah dilakuakn rehab," terangnya.

Seorang tersangka pengedar MF (40) asal Bumiayu Brebes mengaku, setiap 1 gram sabu sabu ia menjual Rp. 1,5 juta.

"Sasarannya pemuda pak, setiap 1 gram saya menjual Rp. 1,5 juta," ucapnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut