KOTA TEGAL, iNews.id - Dua pengedar narkoba dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal Kota. Keduanya dibekuk di Jalan Antaboga Kelurahan Slerok Kecamatan Tegal Timur. (6/6/2022).
Kasat Narkoba Polres Tegal Kota AKP Slamet Sugiarto mengatakan, kedua tersangka kami tangkap di lokasi TKP jalan Antaboga Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.
Kejadian berawal saat anggotanya melaksanakan dinas kepolisian. Saat itu, pelaku tertangkap tangan menyimpan dan langsung diringkus polisi.
Di tangan pelaku, polisi mengamankan satu paket narkotika golongan satu jenis sabu sebanyak satu paket.
"Kedua pelaku dibawa ke Mapolres berikut barang buktinya guna penyelidikan lebih lanjut, " ujarnya, (07/06/2022).
Pihaknya menjelaskan, kedua pelaku berinisial RS (35) dan AY (33), warga Kelurahan Panggung Tegal Timur Kota Tegal.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,56 gram, handphone, serta satu unit sepeda motor yamaha Mio.
Satu paket sabu itu disimpan di dalam plastik klip bening dan terbungkus dengan double tip warna hijau serta bungkus permen Kiss.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan permufakatan jahat melakukan tindakan pidana Narkotika.
Setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum membeli, menerima, menyimpan, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan 1 dan menguasai dan memiliki Narkotika Golongan 1 jenis Sabu dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Ini sebagaimana di atur dalam pasal 132 jo pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Editor : Miftahudin