get app
inews
Aa Read Next : Ada Sinyal Kuat dari Demokrat Brebes, Paramitha Berpeluang Besar Dapat Rekomendasi

Berantas Peredaran Narkoba, 57 Tersangka Berhasil Diringkus Satres Narkoba Polres Brebes selama 2023

Selasa, 09 Januari 2024 | 16:57 WIB
header img
Dok penangkapan pengedar Narkoba di Brebes. Foto: Istimewa

BREBES, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes, Jawa Tengah berhasil meringkus 57 tersangka penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan obat obatan terlarang selama 2023 yang beraksi di wilayah hukum Polres Brebes.

Diketahui, terahir Unit 1 Satres Narkoba Polres Brebes pimpinan Aiptu Hardi Ristanto berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu lintas provinsi di salah satu kos-kosan yang berada di Jalan Taman Siswa Brebes dengan barang bukti berupa 1 batang pohon ganja, 54 gram ganja kering dan 89 gram Sabu dan Tes Kit Urin dengan hasil positif sabu.

Kasat Narkoba Polres Brebes AKP Aris Maryono mengatakan, Satres Narkoba Polres Brebes berhasil meringkus 57 tersangka dari 40 kasus selama 2023. Dimana, 15 tersangka diantaranya dalam proses sidik, 8 tersangka dalam proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan 34 tersangka lainnya sudah tahap II.

Kemudian, lanjut Kasat Narkoba, dari 40 kasus, 32 diantaranya kasus Narkotika, 4 Psikotropika dan 4 Kasus penyalahgunaan kesehatan.

"Kasus peredaran narkoba tahun ini menurun dibandingkan dengan tahun lalu, jika tahun lalu 45 kasus maka tahun ini hanya 40 kasus atau menurun 5 kasus," ujarnya, Selasa (09/01/2024).

Aris juga merinci, dari 57 tersangka yang berhasil diringkus, 47 diantaranya terlibat peredaran Narkotika, 4 psikotropika dan 6 penyalahgunaan obat obatan kesehatan.

"Meski begitu, tidak semua 57 tersangka ditahan, sebab 8 diantaranya menjalani rehab," ungkapnya.

Aris menambahkan, ungkap kasus terbanyak Narkotika berada di wilayah Brebes bagian Selatan. Namun untuk kasus penyalahggunaan obat kesehatan dan psikotropika berda di Pantura dan Brebes tengah.

Kemudian barang bukti yang disita di antaranya narkoba jenis ganja, sabu, serta obat-obatan psikotropika. Dimana, sabu 285, 86 gram, ganja 1502, 9 gram dan 30 kecambah serta sinte atau ganja cair 44, 9 gram.

"Dari semua kasus terbanyak di wilayah Brebes bagian selatan dan sekitarnya yang berhasil diungkap," katanya.

Aris menegaskan, pihaknya tidak segan-segan menindak siapapun yang nekat dalam urusan penyalahgunaan narkoba.

"Kami sebagai penegak hukum berharap kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dalam pergaulan dan bisa sadar hukum akan bahaya narkoba. Semoga Brebes jadi kota bebas dari penyalahgunaan Narkoba," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut