get app
inews
Aa Text
Read Next : Perkuat Konektivitas Sepanjang Jalur Mudik, Indosat Ooredoo Hutchison Gelar Ekspedisi Jaringan Andal

Kado Lebaran dari Samsat Brebes Menantimu, Ada Diskon Pajak hingga Bea Balik Nama

Senin, 24 Maret 2025 | 07:00 WIB
header img
Suasana Samsat Brebes dengan antrean pemohon pajak saat libur lebaran. Foto: Dok Samsat Brebes

BREBES, iNews.id - Menjelang lebaran Idul fitri 1446 H, Gubernur Jawa Tengah melalui seluruh Samsat Jateng memberikan hadiah untuk warganya.

Termasuk di Samsat Brebes memberikan hadiah berupa diskon pokok pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan. 

Lalu kapan dan hingga tanggal berapa diskon pajak dan bea balik nama di Brebes berlaku?

Mengutip dari berbagai sumber, program diskon pajak kendaraan dan bea balik nama sudah berlaku sejak 5 Januari 2025 lalu dan akan berahir pada 31 Maret 2025 Mendatang.

Program diskon pengurangan pajak kendaraan ini untuk pajak tahun jalan dan berlaku bagi kendaraan bermotor dengan jatuh tempo mulai 5 Januari 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan juga mendorong kepatuhan wajib pajak.

Kepala UPPD Kabupaten Brebes, Agung Breliantoro mengatakan, setiap wajib pajak berhak mendapatkan dua program dari Samsat Brebes yakni diskon pajak kendaraan dan bea balik nama sesuai ketentuan yang berlaku.

"Diskon yang kami berikan yakni 13,94 persen bagi pajak pokok kendaraan untuk tahun jalan dengan jatuh tempo mulai 5 Januari 2025, sementara 24,70 persen bagi bea balik nama kendaraan bermotor," ujarnya kepada media, Senin (24/03/2025).

Agung mengajak, masyarakat bisa membayarkan pajak kendaraan nya 30 hari sebelum jatuh tempo.

"Boleh kok masyarakat membayarkan pajak nya dari 30 hari sebelum jatuh tempo, hal ini untuk menghindari antrean saat membayarkan pajak di loket Samsat," ungkapnya.

Terlebih, lanjut Agung, biasanya paska lebaran masyarakat yang sedang mudik berbondong bondong membayarkan pajak kendaraannya. 

"Untuk itu disegerakan membayarkan pajak kendaraannya guna menghindari antrean di loket pembayaran, terakhir bisa dibayarkan di loket Samsat Induk, Samsat Pembantu dan Samsat keliling maksimal 27 Maret, sedangkan pembayaran melalui aplikasi New Sakpole sampai dengan tanggal 28 Maret. Sebelum libur lebaran, yuk manfaatkan diskon program pajak kendaraan kali ini jangan sampai di sia siakan," tandasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut