Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Nekat Edarkan Narkoba, Sales Onderdil Motor Diringkus Satresnarkoba Brebes
Advertisement . Scroll to see content

Kamu Wajib Tahu! Samsat Brebes Beri Diskon Pajak Kendaraan, Cek Syaratnya

Senin, 10 Juni 2024 | 10:03 WIB
  • author Petra Akbar
Kamu Wajib Tahu! Samsat Brebes Beri Diskon Pajak Kendaraan, Cek Syaratnya
Suasana Kantor Samsat Brebes saat pemohon pajak membludak. Foto: Petra Akbar

BREBES, iNews.id- Guna meningkatkan budaya taat pajak kendaraan bagi masyarakat di Kabupaten Brebes, Samsat Brebes memberikan empat program pada tahun 2024 ini. Empat program yang diluncurkan Bapenda Jateng meliputi memberikan kemudahan, keringanan, hingga pembebasan atau amnesti pajak bagi masyarakat.

Mengusung tema "Program Samsat Jateng Spesial Untung 4x Lipat" program tersebut sudah berlaku sejak Senin 20 Mei 2024 lalu.

Kepala Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) atau Samsat Brebes Agung Breliantoro mengatakan, Samsat Brebes memberikan empat program spesial untung yang ditawarkan. Nantinya, warga yang ingin mengikuti pemutihan pajak bisa langsung mendatangi samsat terdekat.

"Syaratnya melakukan pendaftaran ke samsat, jika bingung nanti ada petugas kami yang siap melayani para wajib pajak," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (10/06/2024).

Agung memaparkan, jadwal dan syarat keringanan pajak yang berlaku sejak 20 Mei 2024 yaitu,

Pertama ada Pembebasan BBNKB2, Pemerintah Jawa Tengah mengadakan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor untuk pembelian kedua alias BBNKB2.

"Program ini berlangsung hingga 19 Desember 2024, keringanan ini berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah," katanya.

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut