Kado Lebaran dari Samsat Brebes Menantimu, Ada Diskon Pajak hingga Bea Balik Nama

"Diskon yang kami berikan yakni 13,94 persen bagi pajak pokok kendaraan untuk tahun jalan dengan jatuh tempo mulai 5 Januari 2025, sementara 24,70 persen bagi bea balik nama kendaraan bermotor," ujarnya kepada media, Senin (24/03/2025).
Agung mengajak, masyarakat bisa membayarkan pajak kendaraan nya 30 hari sebelum jatuh tempo.
"Boleh kok masyarakat membayarkan pajak nya dari 30 hari sebelum jatuh tempo, hal ini untuk menghindari antrean saat membayarkan pajak di loket Samsat," ungkapnya.
Terlebih, lanjut Agung, biasanya paska lebaran masyarakat yang sedang mudik berbondong bondong membayarkan pajak kendaraannya.
"Untuk itu disegerakan membayarkan pajak kendaraannya guna menghindari antrean di loket pembayaran, terakhir bisa dibayarkan di loket Samsat Induk, Samsat Pembantu dan Samsat keliling maksimal 27 Maret, sedangkan pembayaran melalui aplikasi New Sakpole sampai dengan tanggal 28 Maret. Sebelum libur lebaran, yuk manfaatkan diskon program pajak kendaraan kali ini jangan sampai di sia siakan," tandasnya.
Editor : Miftahudin