get app
inews
Aa Text
Read Next : Genjot Warga Bayar Pajak Kendaraan, Samsat Jateng Blusukan ke Pasar Induk Brebes

Wajib Tahu Nih! Bayar Pajak Kendaraan di Brebes Semakin Mudah, Bisa Bayar di Bank Brebes

Jum'at, 14 Juli 2023 | 10:27 WIB
header img
Kepala Samsat Brebes Agung B saat melakukan MOU dengan Bank Brebes. Foto: Petra Akbar

BREBES, iNews.id - Inovasi Samsat Brebes untuk mempermudah wajb pajak membayarkan pajaknya kini kian beragam. Untuk percepatan penuntasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Samsat Brebes jalin kerjasama dengan Bank Brebes. Dengan begitu, bagi wajib pajak tak perlu lagi mengantri lama di loket pembayaran Samsat, melainkan bisa juga ke Bank Brebes.

Salah satu trobosan ini dibentuk, tetntunya untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah sehingga pembangunan daerah makin meningkat. 

Kerjasama kedua Instansi antara UPPD Samsat Brebes dengan Bank Brebes ditandai dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara Dadan Hardiana Agustina dan Agung Breliantoro di Aula Lantai 5, Kantor Pemerintahan Terpadu, Brebes, Kamis (13/7/23) kemarin.

 Kepala UPPD Samsat Brebes Agung Breliantoro mengatakan, kerjasama ini merupakan pionir dengan Bank-Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang ada Brebes. Kedepan, inovasi-inovasi ini diharapkan dapat mempermudah pelayanan kepada masyarakat dalam membayar PKB. Dengan semakin mudahnya pelayanan maka dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Agung melaporkan, di triwulan pertama Kabupaten Brebes mengalami peningkatan PAD dari PKB sebanyak 7 persen dibandingkan tahun 2022. Sedangkan di triwulan kedua sebesar 11 persen. Sementara untuk Bea Balik Nama di triwulan I naik sebesar 23 persen dan termasuk nomor satu se Jawa Tengah. 

“Tentu, tantangan ke depan kita punya PR menuntaskan potensi kendaraan yang harus ditagih pajaknya,” ujarnya, saat dikonfirmasi Jumat, (14/07/2023).

Kerjasama dengan Bank Brebes merupakan jawaban untuk mempermudah pelayanan dengan penambahan titik-titik layanan. Dengan semakin mudah dan dekatnya pelayanan maka kesadaran masyarakat diharapkan semakin meningkat pula. 

“Masyarakat tidak perlu jauh-jauh, karena sudah tersedia layanan yang dekat. Dan diharapkan, masyarakat semakin patuh membayar pajak,” harapnya.

Sementara Direktur Utama Bank Brebes Dadan Hardiana Agustina menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan segala sesuatunya sebagaimana layanan Samsat pada umumnya. Masyarakat yang mau membayar pajak kendaraan bermotor bisa langsung menuju ke Bank Brebes yang telah tersebar di 7 titik. Yakni Brebes, Jatibarang, Bumiayu, Tonjong, Ketanggungan, Banjaratma dan Bulakamba. 

“Unit-unit tersebut sudah membuka pelayanan pembayaran PKB sejak awal 6 Juli 2023. Mari kita saling suport dalam pelayanan masayrakat untuk memfasilatasi pembayaran pajak tahunan PKB,” ungkapnya.

Penjabat Bupati Brebes Urip Sihabudin yang disampaikan Asisten Sekda Brebes bidang Administrasi Umum Eko Supriyanto mengatakan, kerja sama pembayaran PKB antara UPPD Samsat dan Bank Brebes dipandang sebagai pemenuhan asas dalam pelayanan publik. Dalam artian, keterjangkauan dan kemudahan perlu ditingkatkan kendati sekarang pembayaran PKB sudah bisa dilakukan secara online.

Namun perlu dilakukan perluasan pelayanan terhadap masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor untuk mewujudkan penerimaan pajak yang optimal. Selain di samsat, salah satu alternatif pembayaran PKB 1 (satu) tahunan dapat dibayarkan melaui Bank Brebes.

“Perlunya kolaborasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dalam hal pendapatan daerah menjadi implementasi undang–undang nomor 11 tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Termasuk didalamnya pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor,” ungkapnya.

Lanjutnya, dengan adanya undang-undang itu serta perjanjian kerja sama diharapkan penerimaan pajak maupun dana bagi hasil pajak dapat meningkat. Dengan begitu akan meningkat pula pembangunan daerah. 

“Saya juga berpesan kepada badan maupun unit layanan terkait pendapatan daerah untuk senantiasa melakukan sosialisasi masyarakat wajib pajak. Selain untuk kepatuhan masyarakat, besaran pajak yang diterima juga akan berpengaruh terhadap jalannya roda pembangunan daerah,” pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut