get app
inews
Aa Text
Read Next : Genjot Warga Bayar Pajak Kendaraan, Samsat Jateng Blusukan ke Pasar Induk Brebes

Samsat Brebes Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Simak Penjelasannya

Jum'at, 05 Mei 2023 | 05:54 WIB
header img
Antrean kendaraan saat akan melakukan pembayaraan pajak. Foto: Petra Akbar

BREBES, iNews.id - Samsat Brebes mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai 26 April 2023 hingga 21 Juni 2023. Sementara untuk bebas pajak progresif mulai dari 26 April 2023 hingga 22 Desember 2023.

Informasi tersebut dibenarkan oleh

Kepala Kantor Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Samsat Brebes, Agung Breliantoro.

"Sesuai di akun medosnya Samsat Brebes ya," ujar dia, saat dikonfirmasi, Kamis (04/05/2023).

Selain pembebasan denda pajak, tersedia juga program bebas bea balik nama kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya (BBNKB II).

"Program bebas denda pajak dan bea balik nama ini bukan menjadi yang pertama kalinya yang diberikan oleh Bapenda Jateng," terangnya.

Pemutihan denda pajak atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, lanjut agung, akan berlangsung hingga 21 Juni mendatang.

"Bebas denda pajak kendaraan diberikan kepada semua masyarakat di Kabupaten Brebes yang terlambat melakukan pembayaraan kendaraan bermotornya," jelasnya.

Sementara itu, program pembebasan biaya BBNKB II berlangsung sampai dengan 22 Desember 2023. Pembebasan biaya BBNKB II bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang akan melakukan proses balik nama kendaraan di wilayah Jateng, baik untuk plat nomor Jateng maupun luar Jateng.

"Jadi mari kita manfaatkan untuk melakukan bayar pajak, selagi ada program yang saat ini sedang berlangsung," ajaknya.

Untuk mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan dan BBNKB II dapat dilakukan di Samsat terdekat. Apabila tak bersamaan dengan masa habis STNK, maka program ini bisa dilakukan melalui aplikasi New Sakpole.

Demikian informasi mengenai pembebasan denda pajak, BBNKB II, dan pajak progresif wilayah Jawa Tengah tahun ini.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut