get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Janji Anies Dihadapan Ribuan Pendukung di Brebes Jika Terpilih di Seratus Hari Pertama Kerja  

Respons Kades di Brebes Deklarasi Ganjar, Pendukung Anies Baswedan Temui Sekda Brebes

Kamis, 11 Mei 2023 | 17:56 WIB
header img
Relawan Anies saat datangi Kantor Pemerintahan Terpadu Brebes. Foto: Petra Akbar

Menurut Azmi, ketidaknetralan aparat negara atau pejabat pemerintah akan menimbulkan potensi kecurangan Pemilu. Pasalnya, aparat negara atau pejabat pemerintah memiliki akses terhadap sumber daya kekuasaan yang dapat digunakan untuk memanipulasi hingga mengintimidasi publik.

"Aparat negara atau pejabat pemerintah yang melakukan pelanggaran terhadap asas netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu, sepatutnya mendapatkan teguran atau sanksi yang keras dari Bupati, Gubernur, dan Menteri Desa hingga Mendagri," ungkapnya.

Menurut Azmi, jika tidak ada teguran atau terjadi pembiaran, maka dapat dimaknai adanya indikasi awal kecurangan yang sistematis dan terstruktur dalam proses Pemilu.

Karena itu, menurut Azmi Bawaslu Brebes harus turun tangan untuk bertindak tegas sesuai aturan. Bawaslu juga tidak boleh lembek dalam berhadapan dengan pihak-pihak yang dekat kekuasaan.

"Bawaslu harus bertindak profesional dan independen dan rakyat akan mengawasi keputusan Bawaslu mengenai kasus Brebes ini," kata Azmi. 

Diungkapkan Azmi, secara jelas disebutkan netralitas ASN, Kades sampai dengan Perangkat Desa di antaranya pada Pasal 280 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut