BREBES, iNews.id - Merespon beredarnya video dekalarasi paguyuban kepala desa di Kabupaten Brebes melalui media sosial Whatshap yang mendukung Gubernur Ganjar Pranowo sebagai presiden 2024, mendapat respon dari sejumlah pengurus relawan pendukung Anies Baswedan di Brebes.
Bahkan mereka berusaha mendatangi Sekertaris Daerah Kabupaten Brebes, Djoko Gunawan di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Pemkab Brebes, Kamis (11/5/2023).
Ketua Sekretariat Kolaborasi Indonesia (SKI) Jawa Tengah, atau tim relawan Anies Baswedan, Azmi A Majid berharap Sekda Brebes bisa menjatuhkan sanksi bawahannya karena terlibat politik praktis.
"Aparat negara atau pejabat pemerintah dari tingkat pusat hingga desa seharusnya menjaga netralitas dan menjaga jarak dengan semua kontestan," ujarnya di Kantor KPT Pemkab. Brebes, Kamis (11/05/2023).
Dalam keterangannya, lanjut Azmi, pihaknya menyebut kepala desa harus sadar bahwa dirinya merupakan wakil pemerintah di tingkat terbawah sehingga harus netral.
"Jika aparat negara atau pejabat pemerintah tidak netral dan bahkan terlibat dukung mendukung capres secara terbuka, hal tersebut mengindikasikan ketidaknetralan dan berbahaya bagi demokrasi," katanya.
Menurut Azmi, ketidaknetralan aparat negara atau pejabat pemerintah akan menimbulkan potensi kecurangan Pemilu. Pasalnya, aparat negara atau pejabat pemerintah memiliki akses terhadap sumber daya kekuasaan yang dapat digunakan untuk memanipulasi hingga mengintimidasi publik.
"Aparat negara atau pejabat pemerintah yang melakukan pelanggaran terhadap asas netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu, sepatutnya mendapatkan teguran atau sanksi yang keras dari Bupati, Gubernur, dan Menteri Desa hingga Mendagri," ungkapnya.
Menurut Azmi, jika tidak ada teguran atau terjadi pembiaran, maka dapat dimaknai adanya indikasi awal kecurangan yang sistematis dan terstruktur dalam proses Pemilu.
Karena itu, menurut Azmi Bawaslu Brebes harus turun tangan untuk bertindak tegas sesuai aturan. Bawaslu juga tidak boleh lembek dalam berhadapan dengan pihak-pihak yang dekat kekuasaan.
"Bawaslu harus bertindak profesional dan independen dan rakyat akan mengawasi keputusan Bawaslu mengenai kasus Brebes ini," kata Azmi.
Diungkapkan Azmi, secara jelas disebutkan netralitas ASN, Kades sampai dengan Perangkat Desa di antaranya pada Pasal 280 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Selain itu dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pentingnya netralitas ASN ini juga dibahas dalam Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Yang juga harus digaris bawahi, kata Azmi ancaman pidana terhadap pelanggaran netralitas khususnya kepala desa atau sebutan lainnya, seperti terdapat dalam Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukankan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun," kata Azmi.
Ditambahkan Azmi, dalam waktu dekat, SKI Sekretariat Kolaborasi Indonesia Bersama simpul Relawan Anies Baswedan akan melaporkan hal ini kepada Bawaslu Brebes atau Jawa Tengah.
"Kami akan mengawal hal ini sampai ada keputusan yang adil," tandasnya.
Sementara Sekda Brebes Djoko gunawan mengungkapan, pihaknya akan menindaklanjuti terkait video deklarasi tersebut. Nantinya, pihaknya akan berkordinasi dengan OPD terkait.
"Nantinya kami akan berkordinasi dengan OPD terkait untuk menindaklanjuti beredarnya video tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, viral beredar di media sosial, cuplikan video berdurasi 3 detik berisi puluhan kades di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah mendeklarasikan diri mendukung Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai Presiden 2024.
Dalam video itu, terlihat sekitar 26 orang yang rata-rata mengenakan baju motif putih berdiri dan membentangkan spanduk bertuliskan "Pembentukan Tim Des Ganjar Kab. Brebes Tingkat Kecamatan dan Tingkat Desa."
Terlihat di spanduk foto Ganjar mengenakan peci. Dalam video 3 detik itu juga terdengar teriakan yel-yel para kades mengucapkan "Ganjar Pranowo Presiden".
Diketahui, deklarasi dukungan itu disampaikan para kepala desa usai acara halal bihalal di Kantor Kepala Desa Buaran, Kecamatan Jatibarang, Brebes, Rabu (10/5/2023) lalu.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Paguyuban Kepala Desa Tali Asih Kabupaten Brebes, Tasdik menyatakan mereka mendukung Ganjar sebagai calon presiden lantaran sosok Ganjar merupakan pembina Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi). Sehingga, mereka merasa perlu memberikan doa restu dan dukungan terhadap Ganjar.
"Kami selaku anggota Papdesi memberikan doa restu dan mendukung pencalonan beliau," ujar Ketua Paguyuban Kepala Desa Tali Asih Kabupaten Brebes, Tasdik.
Dia melanjutkan, terkait netralitas, pihaknya mengaku dukungan tersebut hanya bersifat memberikan doa restu dan dukungan. Namun pihaknya mengakui telah membentuk tim untuk mendukung Ganjar Pranowo.
Dalam acara halal bi halal itu, Lanjut Tasdik, hanya dihadiri perwakilan masing-masing pengurus paguyuban kepala desa tingkat kecamatan.
"Beliau belum dinyatakan sebagai calon jadi kami sifatnya mendoakan. Namanya Tim Des Ganjar dari kecamatan sampai ke desa," ungkap Tasdik yang juga Kades Padakaton, Kecamatan Ketanggungan.
Sementara Kepala Desa Dukuhturi Kecamatan Ketanggungan, Johan Wahyudi yang hadir dalam acara halal bi halal itu mengatakan, pernyataan dukungan tersebut dilakukan spontanitas. Dia mengaku hanya mengetahui untuk menghadiri undangan acara halal bi halal pengurus paguyuban kepala desa.
"Tadi acaranya halal bi halal dan dukungan itu hanya spontanitas," kata Johan Wahyudi
Terkait Deklarasi btersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Brebes, Subagiya mengatakan, secara normatif baik kepala desa perangkat desa, dan ASN tidak diperbolehkan berpolitik praktis. Namun sampai saat ini, Ganjar Pranowo belum ditetapkan sebagai calon presiden dan masih menjabat gubernur.
"Kita belum tahu tujuannya apa, nanti kita coba minta keterangan dari yang bersangkutan. Kepala desa dan perangkat desa pada intinya secara aturan tidak boleh berpolitik praktis atau dukung mendukung," tandasnya.
Editor : Miftahudin