BREBES, iNewsBrebes.id - Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Dinkominfotik) Tatag Koes Adianto menyampaikan di Kabupaten Brebes belum ada Penjabat (Pj) Bupati Brebes pasca Akhir Masa Jabatan Bupati Brebes Idza Priyanti dan Wakil Bupati Narjo, hingga Kamis (8/12/2022) Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes Djoko Gunawan melakukan tugas sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati Brebes.
“Sesuai Surat Keputusan (SK) nomor 131/0019576 tertanggal 4 Desember 2022, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menunjuk Sekda Djoko Gunawan sebagai Plh Bupati Brebes sejak Minggu 4 Desember,” tandas Tatag di ruang kerjanya, Kamis (8/12).
Dalam SK Gubernur, Djoko Gunawan diperintahkan melaksanakan tugas sehari-hari sebagai Bupati Brebes untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Brebes sampai dilantiknya Penjabat Bupati Brebes.
Kebijakan tersebut berdasarkan ketentuan pasal 131 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas PP nomor 6 tahun 2005, tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Terkait beredarnya foto Bapak Urip Sihabudin bin Bapak Mahfudz dengan keterangan gambar berupa ucapan selamat sebagai PLT Bupati Brebes yang tersebar di WA Group dan Media Sosial adalah tidak benar, karena hingga berita ini dibuat belum ada penunjukan Penjabat Bupati Brebes.
Editor : Miftahudin