get app
inews
Aa Text
Read Next : Enggan Lapor Polisi, Keluarga Korban Perkosaan Juga Tolak Tawaran Pendampingan Hukum dari DP3KB

Polsek Jatibarang Bekuk Pelaku Pencurian Burung Mewah

Senin, 28 November 2022 | 22:41 WIB
header img
nit Reskrim Polsek Jatibarang bekuk seorang pelaku pencurian burung mewah bernilai Rp 5 juta, Senin (28/11/2022). Foto: Istimewa.

BREBES, iNewsBrebes.id - Unit Reskrim Polsek Jatibarang bekuk seorang pelaku pencurian burung mewah bernilai Rp 5 juta, Senin (28/11/2022). Pelaku yakni DSN (36)  warga desa Kemurang Kulon Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes.

Kapolsek Jatibarang AKP Sunarto mengatakan, pelaku berhasil dibekuk setelah Polisi mengidentifikasi pelaku yang terekam kamera CCTV saat melakukan aksinya di dalam garasi rumah milik Eko Prayitno warga didesa  Kebonagung Rt 05 Rw 03 Kecamatan Jatibarang Kabupaten Brebes, Minggu malam (27/22/2022). 

"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan Eko Prayitno, warga desa Kebonagung Kecamatan Jatibarang. Dari keterangan korban, burung yang dicuri seharga Rp. 5 juta," ujarnya saat dikonfirmasi Senin (28/11/2022).

Kapolsek menjelsakan, kejadian berawal usai korban pulang melakasanakan sholat Jumat mengetahui burung murai yang tergantung digarasi tidak ada. Kemudian menanyakan kepada keluarga yang menceritakan bahwa burung dicuri oleh pelaku dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatibarang.

Dari keterangan keluarga korban, lanjut Kaposlek, pelaku sempat membawa dua sangkar yang berisi burung murai batu. Mengetahui aksinya diketaui, pelaku gugup dan menjatuhkan 1 sangkar berikut burung murai tersebut, sehingga pelaku hanya berhasil membawa 1 ekor burung murai batu beserta sangkarnya.

“Dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi serta adanya rekaman CCTV akhirnya kami dapat mengamankan pelaku saat berada dirumahnya,” jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil menyita seekor burung murai beserta sangkarnya dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

“Atas perbuatanya, kini pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut