Razia Toko Kelontong, Satpol PP Brebes Amankan 40 Ribu Batang Rokok Ilegal di Larangan

BREBES, iNews.id - Razia rokok ilegal yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Brebes, Bea Cukai Tegal dan Polisi Militer berhasil mengamankan 40 ribuan batang rokok ilegal di wilayah Kecamatan Larangan, Senin (19/05/2025). Bahkan, satu orang penjual rokok ilegal berinisial A (30), warga Desa Karangbale Kecamatan Larangan turut diamankan.
Kepala Satpol PP Brebes, Moh Syamsul Haris mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal di satu titik lokasi di Desa Karangbale. Pihaknya juga mengamankan seorang penjual rokok tanpa cukai tersebut. Kini, puluhan ribu batang rokok dan penjual diamankan di Kantor Bea Cukai Tegal.
"Kami melakukan razia gabungan bersama Bea Cukai dan Sub Denpom Kabupaten Brebes melaksanakan pemberantasan rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai," ujarnya dalam press rilis di kantornya.
Haris menjelaskan, pihaknya mengamankan puluhan ribu batang rokok dari berbagai merek dari jenis keretek maupun filter. Merek merek rokok tersebut tergolong asing karena hanya toko atau warung tertentu yang menjualnya. Dari puluhan batang rokok itu, ditaksir negara mengalami kerugian sekitar Rp40 juta.
"Dari 40 ribuan batang itu kerugian negara ditaksir mencapai Rp40 juta," tambahnya.
Sementara itu, penjual rokok ilegal, A (30) mengaku mendapatkan barang tersebut dari Malang, Jawa Timur. A mendapatkan barang tersebut dengan sistem doorship atau memasarkan barang tersebut. Ia mendapatkan barang dari Malang melalui jasa pengiriman atau ekspedisi.
"Sistemnya hutang dulu. Bayarnya nanti kalau barang sudah laku. Ini yang kena razia barang dari hutang sekitar Rp32 juta. Belum dibayar," pungkasnya.
Editor : Miftahudin