Sementara Wakil Bupati Brebes Narjo mengatakan, Kades memegang peranan yang vital dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Tidak hanya memimpin, kepala desa juga harus mampu melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain itu, kepala desa juga memiliki kewenangan atas pengelolaan keuangan dan aset desa, menetapkan peraturan desa, menetapkan angaran pendapatan dan belanja desa dan sebagainya.
Untuk itu, lanjut Narjo, dibutuhkan komitmen bahwa arah dan kebijakan pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan di semua lini, harus berprinsip pada pola pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa, dengan selalu mengutamakan sikap transparansi dalam bekerja. Agar sasaran pembangunan lebih terarah, apa lagi adanya Dana Desa yang saat ini menjadi tanggung jawab desa akan berdampak positif terhadap pambagunan desa.
Narjo berharap melalui kegiatan semacam ini, kepala desa benar-benar menjalankan fungsi kontrol terhadap hal apa pun yang ada di desa dan lingkungan masyarakat.
“Semoga dengan semakin seringnya kegiatan pembinaan akan berdampak positif dan membawa perubahan pada pola kinerja kepala desa, sehingga setiap permasalahan maupun potensi permasalahan dapat dipecahkan secara menyeluruh,” pungkasnya.
Editor : Miftahudin