get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Serangan Jantung, Seorang Pria Ditemukan Tewas Ditanggul Sungai Pemali

Cegah Penyelewengan Keungana Desa, Kejari Beri Arahan Kades di Brebes

Rabu, 02 November 2022 | 23:10 WIB
header img
Pengelolaan keuangan desa harus dimulai dari perencanaan, tidak bisa seorang Kepala Desa (Kades) dengan serta merta membuat suatu kegiatan tanpa perencanaan. (Foto: Petra Akbar)

BREBES, iNewsBrebes.id - Pengelolaan keuangan desa harus dimulai dari perencanaan, tidak bisa seorang Kepala Desa (Kades) dengan serta merta membuat suatu kegiatan tanpa perencanaan. Maka hasilnya tidak maksimal dan bahkan bisa melenceng dari tujuan awal. Musyawarahkan terlebih dahulu dengan seluruh pemangku kepentingan di desa tersebut, jangan ambil keputusan sendiri alias arogan. 

Hal itu, disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Mernawati  saat Pembinaan Kepala Desa di Aula Hotel Dedy Jaya Brebes, Rabu (2/11/2022).

Termasuk dalam penyimpanan kas desa, lanjutnya, jangan sampai memakai rekening pribadi. Tiap desa harus memiliki Rekening Kas Desa sebagai induk penyimpanan dan transaksi keuangan desa. Setiap pengeluaran harus tercatat jelas dan disertai data dukung dan dapat dipertanggungjawabkan. Mernawati wanti-wanti agar seluruh Kades dapat mematuhi regulasi yang ada agar selamat sampai tujuan.

Untuk itu, lanjutnya, Mernawati mengajak agar seluruh Kades perbanyak membaca terutama yang terkait dengan aturan tugas jabatan. Sehingga akan lebih paham dan mengerti mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sehingga tidak dibodohi dan salah langkah.

“Hari ini saya sudah memberikan pengarahan, jangan ngeyel kalo tidak ingin bertemu saya dalam situasi yang berbeda. Silahkan konsultasi dengan kita jika ada yang perlu dikonsultasikan. Ingat, Kenali Hukum Jauhi Hukuman,” tandas Mernawati

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut