get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Serangan Jantung, Seorang Pria Ditemukan Tewas Ditanggul Sungai Pemali

Cegah Penyelewengan Keungana Desa, Kejari Beri Arahan Kades di Brebes

Rabu, 02 November 2022 | 23:10 WIB
header img
Pengelolaan keuangan desa harus dimulai dari perencanaan, tidak bisa seorang Kepala Desa (Kades) dengan serta merta membuat suatu kegiatan tanpa perencanaan. (Foto: Petra Akbar)

BREBES, iNewsBrebes.id - Pengelolaan keuangan desa harus dimulai dari perencanaan, tidak bisa seorang Kepala Desa (Kades) dengan serta merta membuat suatu kegiatan tanpa perencanaan. Maka hasilnya tidak maksimal dan bahkan bisa melenceng dari tujuan awal. Musyawarahkan terlebih dahulu dengan seluruh pemangku kepentingan di desa tersebut, jangan ambil keputusan sendiri alias arogan. 

Hal itu, disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Mernawati  saat Pembinaan Kepala Desa di Aula Hotel Dedy Jaya Brebes, Rabu (2/11/2022).

Termasuk dalam penyimpanan kas desa, lanjutnya, jangan sampai memakai rekening pribadi. Tiap desa harus memiliki Rekening Kas Desa sebagai induk penyimpanan dan transaksi keuangan desa. Setiap pengeluaran harus tercatat jelas dan disertai data dukung dan dapat dipertanggungjawabkan. Mernawati wanti-wanti agar seluruh Kades dapat mematuhi regulasi yang ada agar selamat sampai tujuan.

Untuk itu, lanjutnya, Mernawati mengajak agar seluruh Kades perbanyak membaca terutama yang terkait dengan aturan tugas jabatan. Sehingga akan lebih paham dan mengerti mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sehingga tidak dibodohi dan salah langkah.

“Hari ini saya sudah memberikan pengarahan, jangan ngeyel kalo tidak ingin bertemu saya dalam situasi yang berbeda. Silahkan konsultasi dengan kita jika ada yang perlu dikonsultasikan. Ingat, Kenali Hukum Jauhi Hukuman,” tandas Mernawati

Sementara Wakil Bupati Brebes Narjo mengatakan, Kades memegang peranan yang vital dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Tidak hanya memimpin, kepala desa juga harus mampu melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain itu, kepala desa juga memiliki kewenangan atas pengelolaan keuangan dan aset desa, menetapkan peraturan desa, menetapkan angaran pendapatan dan belanja desa dan sebagainya.

Untuk itu, lanjut Narjo, dibutuhkan komitmen bahwa arah dan kebijakan pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan di semua lini, harus berprinsip pada pola  pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa, dengan selalu mengutamakan sikap transparansi dalam bekerja. Agar sasaran pembangunan lebih terarah, apa lagi adanya Dana Desa yang saat ini menjadi tanggung jawab desa akan berdampak positif terhadap pambagunan desa.

Narjo berharap melalui kegiatan semacam ini, kepala desa benar-benar menjalankan fungsi kontrol terhadap hal apa pun yang ada di desa dan lingkungan masyarakat. 

“Semoga dengan semakin seringnya kegiatan pembinaan akan berdampak positif dan membawa perubahan pada pola kinerja kepala desa, sehingga setiap permasalahan maupun potensi permasalahan dapat dipecahkan secara menyeluruh,” pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut