get app
inews
Aa Read Next : Prihatin, Rumah Sepetak di Gang Sempit Kawasan Kumuh Kota Brebes Dihuni 6 Orang 

Pabrik Gulung Tikar, Ratusan Buruh Pabrik di Brebes Di-PHK Tuntut Pesangon

Jum'at, 14 Oktober 2022 | 21:29 WIB
header img
Ratusan buruh pabrik di Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes menuntut kejelasan nasib. (foto: Petra Akbar)

BREBES, iNewsBrebes.id - Lantran perusahaan gulung tikar, ratusan buruh pabrik di Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes menuntut kejelasan nasib.

Diketahui, perusahaan tempat mereka bekerja tutup lantaran menanggung kerugian. Sedikitnya ada 110 buruh yang terkatung-katung menunggu kejelasan nasib mereka. Mereka pun tidak menerima surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Kuasa hukum buruh yang menjadi korban PHK, Ahmad Soleh mengatakan, jumlah buruh yang menuntut kejelasan nasib dan telah diakomodir ada 110 orang. Namun, diperkirakan jumlahnya lebih dari itu. Saat ini pihaknya tengah menyurati Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Brebes dan Bupati Brebes. 

"Sehubungan dengan adanya penutupan perusahaan PT MMM pada tanggal 30 September 2022 secara sepihak, klien kami selaku pekerja/buruh merasa dirugikan karena klien kami tidak mendapatkan uang
kompensasi berupa uang pesangon," ujarnya, Jumat (14/10). 

Soleh melanjutkan, para korban ini berhak mendapatkan penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak atas penutupan perusahaan PT MMN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 dan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Jo Pasal 81 No. 44 UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020.

Ahmad Soleh meminta Kepala Dinperinaker Brebes, untuk ikut menyampaikan kepada PT MMM agar memenuhi ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2005 Pasal 148 ayat f. Aturan itu menyatakan bahwa "Pengusaha wajib memberitahukan secara tertulis kepada pekerja/ buruh dan atau serikat pekerja/serikat buruh, serta instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan sekurang-kurangnya 7 hari keja sebelum penutupan perusahaan (lock out) dilaksanakan".

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut