get app
inews
Aa Text
Read Next : 85 PPK Dilantik, Pj Bupati Minta PPK ASN Harus Netral

Intip Perbandingan Upah Honorer, Outsourching dan PPPK Terbaru

Kamis, 11 Agustus 2022 | 16:13 WIB
header img
Cek Perbandingan Upah Honorer, Outsourching dan PPPK Terbaru. (FOTO : MNC Media)

Besaran Gaji PPPK

Untuk besaran gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 dan pasal 3 perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Nantinya, PPPK akan mendapatkan kenaikan gaji secara berkala atau gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan.

Besaran gaji PPPK besaran terbaru tahun 2022 dibagi dalam berdasarkan golongan:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

 Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Itulah beberapa perbandingan upah honorer, outsourching dan PPPK.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut