get app
inews
Aa Read Next : 85 PPK Dilantik, Pj Bupati Minta PPK ASN Harus Netral

Cek Kekayaan Pejabat, Begini 11 Langkah Caranya yang Jarang Diketahui

Jum'at, 05 Agustus 2022 | 17:04 WIB
header img
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: iNews.id

BANYAK yang belum mengetahui cara melihat kekayaan pejabat dapat dilakukan secara online dengan mengaksesnya lewat website Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yaitu elhkpn.kpk.go.id. 

Website tersebut dapat diakses langsung sebagai transparansi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh masyarakat untuk menghindari adanya korupsi yang dilakukan para pejabat.

Beberapa pejabat mengalami kenaikan dan penurunan harta kekayaan mereka, karena data ini terus melakukan penyesuaian secara berkala tiap tahunnya.

Lantas, bagaimana cara melihat harta kekayaan para pejabat itu? Berikut langkah-langkah yang dapat Anda ikuti.

Cara Melihat Kekayaan Pejabat

1. Buka laman e-lhkpn KPK di https://elhkpn.kpk.go.id 

2. Pada tampilan awal akan muncul tampilan "Laporkan LHKPN" dan "Akses Pengumuman LHKPN".

3. Pilih "Akses Pengumuman LHKPN".

4. Jika tampilan itu tidak muncul Anda dapat memilih menu e-Announcement di halaman.

5. Selanjutnya Anda akan diminta untuk mengisi beberapa informasi seperti Nama/NIK pejabat serta tahun harta kekayaan yang ingin diakses.

6. Pastikan informasi yang Anda masukan sudah benar.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Brebes di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut