get app
inews
Aa Text
Read Next : 85 PPK Dilantik, Pj Bupati Minta PPK ASN Harus Netral

Intip Perbandingan Upah Honorer, Outsourching dan PPPK Terbaru

Kamis, 11 Agustus 2022 | 16:13 WIB
header img
Cek Perbandingan Upah Honorer, Outsourching dan PPPK Terbaru. (FOTO : MNC Media)

Perbandingan Upah Honorer, Outsourching dan PPPK

Pada tahun 2023 nanti tenaga honorer diubah menjadi pekerja alih daya atau oursourcing sebagai tenaga tambahan untuk ditempatkan di instansi yang membutuhkan, menggantikan sistem pegawai honorer.

Besaran gaji yang akan mereka terima telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Honorarium untuk pekerjaan seperti satpam, pengemudi, OB dan lain-lainya akan ditetapkan berdasarkan provinsi Kementerian/Lembaga (K/L) tempatnya bekerja. Sehingga, besaran nilainya berbeda untuk setiap wilayah.

Honorer atau Outsourcing akan mendapatkan besaran gaji yang telah diatur seperti diatas dan setiap wilayahnya memiliki besaran yang berbeda. Misalnya, Satpam dan driver yang bekerja di DKI Jakarta akan mendapatkan besaran gaji sebesar Rp5.344.000 per bulan. Lalu, wilayah kedua dengan gaji tertinggi yang berada di wilayah Papua akan mendapatkan gaji sebesar Rp4.256.000 per bulan. Namun, itu belum termasuk termasuk tunjangan dan uang lembur. Uang lembur untuk satpam dan supir ditetapkan sebesar Rp 13 ribu per jam dan uang makan lembur sebesar Rp 30 ribu per hari.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut