INTIP Perbandingan upah honorer, outsourching dan PPPK yang selalu menarik untuk dibahas.
Berdasarkan peraturan pemerintah yang baru, Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya terdiri atas dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pada 28 November 2023, pemerintah secara resmi akan menghapus tenaga honorer. Karena pemerintah bertujuan untuk membangun sumber daya manusia ASN yang lebih profesional dan sejahtera, serta memperjelas aturan dalam rekrutmen.
Alasan lainnya, karena para honorer sering berdampak pada pengupahan yang dibawah UMR atau Upah Minimum Regional.
Berikut perbandingan upah honorer, outsourching dan PPPK yang telah kami himpun dari berbagai sumber.
Editor : Miftahudin