BREBES, iNewsBrebes.id - Pengelolaan keuangan desa harus dimulai dari perencanaan, tidak bisa seorang Kepala Desa (Kades) dengan serta merta membuat suatu kegiatan tanpa perencanaan. Maka hasilnya tidak maksimal dan bahkan bisa melenceng dari tujuan awal. Musyawarahkan terlebih dahulu dengan seluruh pemangku kepentingan di desa tersebut, jangan ambil keputusan sendiri alias arogan.
Hal itu, disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Mernawati saat Pembinaan Kepala Desa di Aula Hotel Dedy Jaya Brebes, Rabu (2/11/2022).
Termasuk dalam penyimpanan kas desa, lanjutnya, jangan sampai memakai rekening pribadi. Tiap desa harus memiliki Rekening Kas Desa sebagai induk penyimpanan dan transaksi keuangan desa. Setiap pengeluaran harus tercatat jelas dan disertai data dukung dan dapat dipertanggungjawabkan. Mernawati wanti-wanti agar seluruh Kades dapat mematuhi regulasi yang ada agar selamat sampai tujuan.
Untuk itu, lanjutnya, Mernawati mengajak agar seluruh Kades perbanyak membaca terutama yang terkait dengan aturan tugas jabatan. Sehingga akan lebih paham dan mengerti mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sehingga tidak dibodohi dan salah langkah.
“Hari ini saya sudah memberikan pengarahan, jangan ngeyel kalo tidak ingin bertemu saya dalam situasi yang berbeda. Silahkan konsultasi dengan kita jika ada yang perlu dikonsultasikan. Ingat, Kenali Hukum Jauhi Hukuman,” tandas Mernawati
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait