Cegah Penyelewengan Keungana Desa, Kejari Beri Arahan Kades di Brebes

Petra Akbar
Pengelolaan keuangan desa harus dimulai dari perencanaan, tidak bisa seorang Kepala Desa (Kades) dengan serta merta membuat suatu kegiatan tanpa perencanaan. (Foto: Petra Akbar)

Sementara Wakil Bupati Brebes Narjo mengatakan, Kades memegang peranan yang vital dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Tidak hanya memimpin, kepala desa juga harus mampu melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain itu, kepala desa juga memiliki kewenangan atas pengelolaan keuangan dan aset desa, menetapkan peraturan desa, menetapkan angaran pendapatan dan belanja desa dan sebagainya.

Untuk itu, lanjut Narjo, dibutuhkan komitmen bahwa arah dan kebijakan pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan di semua lini, harus berprinsip pada pola  pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa, dengan selalu mengutamakan sikap transparansi dalam bekerja. Agar sasaran pembangunan lebih terarah, apa lagi adanya Dana Desa yang saat ini menjadi tanggung jawab desa akan berdampak positif terhadap pambagunan desa.

Narjo berharap melalui kegiatan semacam ini, kepala desa benar-benar menjalankan fungsi kontrol terhadap hal apa pun yang ada di desa dan lingkungan masyarakat. 

“Semoga dengan semakin seringnya kegiatan pembinaan akan berdampak positif dan membawa perubahan pada pola kinerja kepala desa, sehingga setiap permasalahan maupun potensi permasalahan dapat dipecahkan secara menyeluruh,” pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network