BREBES, iNewsBrebes.id - Kejaksaan Negri Brebes meringkus 3 tersangka kasus kredit fiktif salah satu Bank BUMN di wilayah Bumiayu, Rabu (02/11/2022).
3 tersangka diringkus setelah Kejari Brebes menahan tersangka Aditya Cahya Nugroho (33) warga Desa Gunung agung Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal, pada (14/10/21) lalu, yang juga seorang mantan karyawan Bank milik BUMN, yang t divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, pada (19/05/22) lalu.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan Seksi Pidana Khusus Kejari Brebes, tiga g, menahan tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai sebagai calo kredit fiktif, ketiganya yakni Hermanto (41), seorang perangkat desa, Warikah (77), dan Sujono (31), yang kesemuanya adalah warga Desa Rajawetan Kecamatan Tonjong.
Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Mernawati, melalui Kasi Pidsus Naseh mengatakan, penetapan dan penahanan ketiga tersangka dari hasil pengembangan mantan karyawan bank yang sudah dijatuhi vonis majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang.
"Ketiga tersangka yang ditahan karena berperan membantu dalam pengumpulan data berkas kredit fiktif, seperti KTP dan kartu keluarga," ujarnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait