get app
inews
Aa Text
Read Next : Nekat Edarkan Narkoba, Sales Onderdil Motor Diringkus Satresnarkoba Brebes

Bayar Pajak Kendaraan di Brebes Gratis Souvenir Sembako, Catat Tempat dan Tanggalnya

Jum'at, 22 Desember 2023 | 12:41 WIB
header img
Suasana Samsat Brebes saat kendaraan wajib pajak terparkir. Foto: Petra Akbar

"Silakan bagi wajib pajak yang mempunyai tunggakan untuk bisa untuk bisa memanfaatkan moment pemutihan dalam program Samsat Jateng Bebas Denda hingga 22 Desember mendatang. Dan tanggal 26 Desember 2023 Samsat Brebes, Samsat Tanjung dan Samsat Bumiayu tetap buka melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor," ungkapnya.

Agung menyebutkan tujuan dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini tak lain untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat Brebes dalam membayar pajak kendaraan. Warga Brebes diharapkan memiliki kesadaran bahwa membayar pajak adalah sebuah kewajiban.

“Harapannya memberikan kesempatan pada masyarakat. Dan sebetulnya denda itu sarana mendidik masyarakat bahwa pajak itu adalah sifatnya memaksa, harus dibayarkan,” terangnya

Perlu di ingat juga, kata Agung, bagi wajib pajak 5 tahunan dan tahunan yang melakukan pembayaran pajak di Samsat Brebes, Samsat pembantu Tanjung, Larangan dan Bumiayu. Wajib pajak melakukan pembayaran paling lambat tanggal 30 Desember 2023.

"Yuk manfaatkan program pemutihan ahir tahun ini ya, kapan lagi bisa bayar pajak kendaraan dapat vocer sembako," tandasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut