Bayar Pajak Kendaraan di Brebes Gratis Souvenir Sembako, Catat Tempat dan Tanggalnya

BREBES, iNews.id - Samsat Brebes, Jawa Tengah, menawarkan program menarik bagi pemilik kendaraan yang membayar pajak kendaraannya hingga ahir tahun ini. Bayar pajak di Brebes bisa gratis mendapatkan souvenir sembako.
Program menarik ini masih berlangsung, hingga 30 Desember 2023.
Namun, ada syarat dan caranya untuk mendapatkan souvenir sembako gratis.
Syaratnya yaitu bagi wajib pajak tahunan bukan lima tahunan yang ganti plat nomor. Selain itu pembayaran yang dilakukan di Samsat malam setiap malam minggu di depan Stadion Karang Birahi untuk mendapatkan voucher sembako tersebut.
"Waktunya nggak lama lagi ya, tanggal 23 dan 30 Desember mendatang, husus bagi wajib pajak yang membayarkan di Samsat malam depan Stadion Karang Birahi Brebes. Souvenir Sembako terbatas bagi 20 wajib pajak pertama yang membayarkan pajaknya," ujar Kepala Kantor Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Samsat Brebes, Agung Breliantoro saat ditemui di Kantornya, Jumat (22/12/2023).
Selain itu, lanjut Agung, pihaknya juga mengajak bagi wajib pajak yang menunggak untuk memanfaatkan program pemutihan. Ada juga bebas pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima dan bebas BBNKB ll dan bebas pajak proresif.
"Silakan bagi wajib pajak yang mempunyai tunggakan untuk bisa untuk bisa memanfaatkan moment pemutihan dalam program Samsat Jateng Bebas Denda hingga 22 Desember mendatang. Dan tanggal 26 Desember 2023 Samsat Brebes, Samsat Tanjung dan Samsat Bumiayu tetap buka melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor," ungkapnya.
Agung menyebutkan tujuan dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini tak lain untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat Brebes dalam membayar pajak kendaraan. Warga Brebes diharapkan memiliki kesadaran bahwa membayar pajak adalah sebuah kewajiban.
“Harapannya memberikan kesempatan pada masyarakat. Dan sebetulnya denda itu sarana mendidik masyarakat bahwa pajak itu adalah sifatnya memaksa, harus dibayarkan,” terangnya
Perlu di ingat juga, kata Agung, bagi wajib pajak 5 tahunan dan tahunan yang melakukan pembayaran pajak di Samsat Brebes, Samsat pembantu Tanjung, Larangan dan Bumiayu. Wajib pajak melakukan pembayaran paling lambat tanggal 30 Desember 2023.
"Yuk manfaatkan program pemutihan ahir tahun ini ya, kapan lagi bisa bayar pajak kendaraan dapat vocer sembako," tandasnya.
Editor : Miftahudin