get app
inews
Aa Text
Read Next : Prihatin, Rumah Sepetak di Gang Sempit Kawasan Kumuh Kota Brebes Dihuni 6 Orang 

Modus Kirim Paket, Lapas Brebes Gagalkan Penyelundupan Puluhan Butir Obat Terlarang

Jum'at, 21 April 2023 | 22:02 WIB
header img
Kalapaas Brebes Isnawan saat menunjukan barang bukti. Foto: Petra Akbar

BREBES, iNews.id - Ada ada saja ulah Nara Pidana, meski sudah berada di balik jeruji besi namun tak ada kapoknya. Seperti seorang Napi di Lapas Kelas II B Brebes yang mencoba menyelundupkan paket kedalam lapas berisi obat terlarang jenis Alprazolam melalui sebuah jasa ekspedisi pengiriman. 

Petugas jaga lapas yang curiga kemudian menggeledah paket tersebut. Betul saja, saat dibuka ternyata puluhan butir obat terlarang yang di sembunyikan di balik sandal japit.

Kepala Lapas Kelas llB Brebes Isnawan mengatakan, paket tersebut sampai di Lapas Brebes pada Kamis (20/4/2023) sekitar pukul 15:00 sore dan penerima atas nama Dendi W Napi kasus pencurian.

Selanjutnya, kata Kalapas, oleh petugas pada pagi hari paket tersebut dibuka untuk diperiksa.

"Menurut prosedur yang berlaku apabila ada paket melalui jasa pengiriman maka pemeriksaan akan dilakukan oleh Kepala KPLP atau Kepala Regu," ujarnya, Jumat (21/04/2022).

Setelah diperiksa, lanjut Kalapas, paket tersebut berisi 1 buah baju koko, 1 baju batik, mie instan dan sepasang sandal. Kemudian pada saat petugas memeriksa sandal petugas melihat ada yang janggal di sepasang sandal tersebut.

"Melihat adanya beberapa kejanggalan di sepasang sandal, kemudian petugas melakukan pemeriksaaan lebih mendetail." terangnya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebanyak 2 bungkus obat jenis Alfrazolam dari kedua sandal tersebut berjumlah sekitar 70 butir.

Kalapas selanjutnya menghubungi Satuan Narkoba Polres Brebes untuk dilakukan koordinasi lebih lanjut. Sekitar pukul 09:00 pagi petugas dari Satuan Narkoba datang ke Lapas dan melakukan interogasi awal terhadap Dendi W.

Sementara itu, Penyidik dari Satuan Narkoba Polres Brebes, Gatot mengemukakan, kasus ini masih dalam proses awal untuk didalami.

"Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjutan terhadap tersangka," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut