get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat! Kakak dan Adik di Brebes Jadi Korban Pencabulan, Salah Satu Pelaku Guru Ngaji

Tega! Pemuda di Tegal Cabuli Anak Tetangganya

Senin, 06 Maret 2023 | 20:13 WIB
header img
Tersangka saat dihadapan penyidik. Foto Istimewa

KOTA TEGAL, iNews.id - Seorang pemuda pengangguran di Kota Tegal tega mencabuli dua anak tetangganya yang masih dibawah umur. Pelaku yakni Budi Trilaksono (25).

Informasi yang dihimpun, warga bahkan menggiring pelaku ke Polres Tegal Kota lantaran pelaku berencana melaut ikut kapal dogolan selama dua bulan. 

Sementara saat ini, dua korban orang yakni N (6) dan F (7) sudah melaporkan kasus pelecehan seksual tersebut ke Polisi.

Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Untung Setiyahadi mengatakan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tegal Kota setelah sebelumnya diserahkan oleh ketua RT dan warga. Sampai saat ini, korban yang melapor baru dua orang dan belum ada tambahan. 

"Pelaku ini rencananya mau berlayar, sudah ada janji. Tapi malam sebelum besoknya berangkat, pelaku diserahkan oleh warga ke Mapolres," ujarnya, Senin (6/3/2023).

Saat diperiksa, pelaku tidak mengakui perbuatannya kepada penyidik. Tetapi pemeriksaan visum hasilnya sudah jelas, terdapat luka radang di bagian kemaluan korban. 

Ia mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan modus mengiming-imingi korban uang jajan. Aksinya pun dilakukan saat kedua orangtua pelaku sedang keluar rumah untuk kerja.

"Kasus ini diketahui setelah korban cerita ke orangtuanya. Tetapi warga juga sudah curiga saat pelaku memanggil korban ke rumahnya," ungkapnya. 

Dari data yang ada, Kata Kasat Reskrim, pelaku pencabulan tersebut juga seorang residivis perkara penipuan. 

Kini atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76 E Undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres, ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ungkapnya. 

Sebelumnya, kuasa hukum korban, Jefri Adi Hermanto mengatakan, korban yang sudah melapor baru dua orang, N (6) dan F (7).

Pelaku yang merupakan tetangga sudah beberapa kali mengajak para korban bermain di rumahnya. Korban diiming-imingi uang jajan Rp 5.000.

"Orangtua korban mengetahui setelah anaknya merasa kesakitan saat buang air kecil. Saat ditanya orangtuanya, korban menyampaikan ajakan dari pelaku dengan istilah dijorokin," tandasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut