BREBES, iNews.id - TC (37) warga Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes tega mencabuli seorang bocah 6 tahun yang tak lain merupakan keponakannya sendiri. Akibatnya, pelaku diringkus jajaran unit PPA Satreskrim Polres Brebes pimpinan Aiptu Ruth Yossi N pada Selasa (27/06/202) lalu. Kasus tersebut terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban.
Berdasarkan informasi yang di dapat, aksi bejat pelaku terjadi berulang beberapa kali pada Maret hingga April 2023 lalu.
Bahkan, atas perbuatan bejat pamannya tersebut saat ini korban mengalami trauma hingga mendapatkan penangaman tim psikiater dan medis.
KBO Satreskrim Polres Brebes Iptu Puji Heriati mengatakan, saat ini pihak kepolisian Tim Unit PPA Satreskrim Polres Brebes telah mengamankan terduga pelaku.
"Peristiwa terungkap setelah orang tua korban melaporkan bahawa anaknya telah menjadi korban pencabulan pamannya sendiri. Terduga pelaku telah melakukan tindak asusila anak di bawah umur sebanyak lima kali," ujarnya saat ditemui di Mapolrea Brebes, Selasa (3/06/2023).
Berdasarkan laporan tersebut, kata Puji, petugas kemudian melakukan penangkapan pelaku.
Pelaku yang keseharian berprofesi sebagai nelayan, menggunakan modus menggendong dan mengajak korban bermain di rumah pelaku saat rumah sepi.
Usai melancarkan aksinya, pelaku memberikan uang sebesar Rp2.000 kepada korban.
"Beberapa barang bukti yang sudah kami amankan, yakni tiga potong pakaian milik korban," jelasnya.
Saat ini, pihak kepolisian telah menjebloskan terduga pelaku ke rumah tahanan Polres Brebes untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
"Pelaku pun disangkakan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perppu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukumaan 15 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Miftahudin