“Kurang dari 1 x 24 jam, kita sudah berhasil mengamankan para pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.,” ujarnya, Rabu (18/01/23) saat Pers release di Mapolres Brebes.
Kejadian pemerkosaan, lanjut Kompol Arwansa, dilakukan pada tanggal 22 Desember 2022 lalu, dirumah salah tersangka yang ada di Desa Sengon. Setelah itu, dilakukan mediasi yang dilakukan di rumah kades setempat.
“Intinya dari mediasi yang dilakukan, kami memastikan tidak ada keterlibatan anggotanya baik Polsek Tanjung maupun dari Polres Brebes,” ungkapnya.
Terkait 5 tersangka yang masih dibawah umur dan berstatus pelajar. Pihak kepolisian akan mengikuti mekanisme tersendiri yang harus kita jalankan yakni dengan bekerjasama dengan pihak Bapas terkait penanganan terhadap anak dibawah umur.
“Sementara korban saat ini masih mendapatkan pendampingan, termasuk melakukan pemeriksaan supaya yang bersangkutan tidak mengalami trauma atas kejadian yang menimpanya. Sementara pelaku terancam 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Miftahudin