get app
inews
Aa Text
Read Next : Terpilih Secara Aklamasi, Kompol (Purn) Suroto Nahkodai Persatuan Purnawirawan Polri Brebes

Polres Brebes Ringkus 6 Pelaku Pencabulan Berujung Damai di Brebes

Rabu, 18 Januari 2023 | 17:51 WIB
header img
Wakapolres Brebes Kompol Arwansa saat menunjukan barang bukti dihadapan media. Foto: Petra Akbar

BREBES, iNews.id - Satreskrim Polres Brebes berhasil meringkus 6 pelaku pemerkosaan terhadap gadis 15 tahun di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Selasa, (17/01/2022).

Pelaku diamankan di rumah masing-masing dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Satreskrim Polres Brebes, Aiptu Titok Ambar Pramono dan Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Brebes Aiptu Arif Puji Nugroho.

Setelah diamankan, para pelaku pemerkosaan kemudian digelandang polisi ke Mapolres Brebes. Hasil pemeriksaan, Polisi menetapkan 6 orang tersangka.

Mereka yakni, 5 tersangka anak dibawah umur dan masih berstatus pelajar, sementara seorang pelaku berusia 19 tahun, berinisial AI, warga Desa Sengon Kecamatan Tanjung yang dihadirkan dalam Press relase di Polres Brebes, Rabu, (18/01/2022).

Waka Polres Brebes Kompol Arwansa mengatakan, bahwa kasus pemerkosaan baru dilaporkan kepada pihaknya pada Senin (16/01/23) lalu.

“Kurang dari 1 x 24 jam, kita sudah berhasil mengamankan para pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.,” ujarnya, Rabu (18/01/23) saat Pers release di Mapolres Brebes.

Kejadian pemerkosaan, lanjut Kompol Arwansa, dilakukan pada tanggal 22 Desember 2022 lalu, dirumah salah tersangka yang ada di Desa Sengon. Setelah itu, dilakukan mediasi yang dilakukan di rumah kades setempat.

“Intinya dari mediasi yang dilakukan, kami memastikan tidak ada keterlibatan anggotanya baik Polsek Tanjung maupun dari Polres Brebes,” ungkapnya.

Terkait 5 tersangka yang masih dibawah umur dan berstatus pelajar. Pihak kepolisian akan mengikuti mekanisme tersendiri yang harus kita jalankan yakni dengan bekerjasama dengan pihak Bapas terkait penanganan terhadap anak dibawah umur.

“Sementara korban saat ini masih mendapatkan pendampingan, termasuk melakukan pemeriksaan supaya yang bersangkutan tidak mengalami trauma atas kejadian yang menimpanya. Sementara pelaku terancam 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut