BREBES, iNewsBrebes.id - 16 dari 17 partai politik (Parpol) di Brebes dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes. Sementara 1 partai yang dinyatakan tidak lolos lantaran tidak ada kepengurusannya.
Sementara dari total 3000 pendaftar Panitia Pemungutan Suara (badan Ad Hoc Kecamatan-red) beberapa orang diantaranya masuk dalam Sistem Informasi Politik. Dua poin tersebut, menjadi hasil evaluasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes hingga akhir Desember 2022.
Ini terungkap saat KPU menggelar evaluasi tahapan teknis penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 di King Royal Hotel, Minggu (25/12/2022).
Ketua KPU Brebes Muamar Riza Pahlevi menjelaskan, rapat evaluasi tahapan teknis penyelenggaraan pemilu mengundang semua pengurus parpol. Termasuk, Bawaslu dan stakeholder terkait serta media. Hasil verifikasi faktual kepengurusan parpol, hanya 16 dari total 17 parpol yang dinyatakan lolos.
Artinya, kepengurusannya resmi terbentuk dan ada di Kabupaten Brebes. Kemudian, berdasarkan pemeriksaan dan verifikasi validasi berkas pendaftar PPS. Beberapa peserta, namanya tercatut sebagai anggota parpol sehingga akan dilakukan klarifikasi.
Editor : Miftahudin