BREBES, iNews.id - KPU Brebes menyatakan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi legislatif Kabupaten Brebes pada Pemilu 2024 mendatang dipastikan tetap. Yaitu, sebanyak enam dapil dengan komposisi 50 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Hal itu terungkap saat Komisi Pemilihan Umum Brebes menggelar evaluasi Dapil dan alokasi jumlah kursi untuk anggota DPRD kabupaten, Selasa 30 Mei 2023.
"Selain Dapil dan perolehan kursi DPRD kabupaten tetap, juga berlaku untuk DPRD Provinsi dan DPR RI," ujar Ketua KPU Brebes Muamar Riza Pahlevi saat menggelar Rapat Evaluasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi, DPRD dalam Pemilihan Umum 2024.
Evaluasi Dapil dan perolehan kursi DPRD, lanjut dia, menjadi bagian dari proses tahapan Pemilu. Meskipun, dapil dan alokasi kursi sudah ditetapkan, tetapi dalam pelaksanaan diharapkan adanya masukan atau tanggapan dari partai politik, masyarakat maupun instansi pemerintahan.
"Artinya, kami masih butuh masukan terkait dapil dan alokasi kursi yang sudah ditetapkan. Masih adakah kekurangan baik dari komposisinya, wilayah dapilnya, atau jumlah alokasi kursi per dapilnya," terangnya.
Riza menuturkan, penetapan dapil dan alokasi kursi legislatif sudah mengacu undang-undang maupun peraturan KPU.
"Dari kententuan tersebut, ada tujuh prinsip yang menjadi ajuan dalam menentukan jumlah dapil dan alokasi kursi tersebut. Seperti, integritas wilayah, kohesivitas dan proposionalitas,"
Hingga kini, proses verifikasi berkas bacaleg sebanyak 733 yang didaftarkan 17 parpol sedang berproses. Targetnya, selesai verifikasi akhir Juni mendatang," ujarnya.
"Dalam proses verifikasi berkas dan dokumen persyaratan bacaleg. Nantinya, akan dikroscek antara unggahan dalam SILON dengan berkas fisik (asli)nya. Sehingga, jika masih ada kekurangan berkas maka harus segera dilengkapi sebelum batas akhir pemberkasan," pungkasnya.
Editor : Miftahudin