BREBES, iNews.id - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Brebes, bersama komunitas sepeda motor dan partai politik menggelar deklarasi larangan menggunakan knalpot yang tidak SNI atau brong jelang pemilu 2024 mendatang, Selasa, (09/01/2024) di kantor Kesbangpol Brebes.
Hadir dalam kegiatan tersebut sebagai narasumber Kepala Badan Kesbangpol Brebes Mochamad Sodiq, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Brebes Hadi Asfuri, Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik, Kasat Intel Polres Brebes AKP Suhermanto dan Kasdim Kodim 0713 Brebes Mayor Infanteri Abdul Asis Lallo.
Deklarasi yang di ikrarkan antara partai politik dan komunitas motor berbunyi : Kami parpol dan perwakilan club motor Kabupaten Brebes menyatakan dan berkomitmen untuk,
1. Mensukseskan pemilu tahun 2024 yang jujur, adil, aman dan damai.
2. Melaksanakan kampanye dengan tertib sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
3. Menjaga keamanan dan ketertiban dengan tidak menggunakan knalpot brong.
Diketahui, keberadaan knalpot brong yang digunakan peserta kampanye disejumlah wilyah sebelumnya sempat menimbulkan polemik.
Kepala Badan Kesbangpol Brebes Mochamad Sodiq mengatakan, kegiatan deklarasi anti knalpot brong untuk menolak penggunaan knalpot brong. Hal itu bertujuan untuk menciptakan pemilu yang damai.
"Hari ini kami mengundang perwakilan partai politik dan club motor yang ada di Brebes. Tujuannya, jika mereka yang club motor supaya bisa mensosialisasikan kepada anggotanya agar tidak menggunakan knalpot brong. Sementara bagai parpol supaya saat kampanye nanti bisa memberi edukasi kepada masyarakat saat mengikuti kegiatan kampanye agar tidak menggunakan knalpot brong dan juga mematuhi aturan rambu lalulintas," ujarnya.
Sementara perwakilan narasumber dari Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Brebes Hadi Asfuri mengungkap, data per tanggal 5 Januari 2024 Bawaslu Brebes telah mendapatkan 10 temuan dan 1 laporan terkait pelanggaran saat berlangsungnya kampanye.
"Jenis pelanggarannya yakni 9 administratif dan 1 pelanggaran undang-undang lainnya," tandasnya.
Editor : Miftahudin