get app
inews
Aa Text
Read Next : Antisipasi Kecurangan, KPU Brebes Bakar Puluhan Ribu Surat Suara Rusak 

KPU Brebes Evaluasi Tahapan Teknis Pemilu 2024, 1 Parpol tak Lolos Seleksi

Senin, 26 Desember 2022 | 21:51 WIB
header img
KPU Brebes saat gelar evaluasi tahapan teknis Pemilu 2024. Foto: Petra Akbar.

BREBES, iNewsBrebes.id - 16 dari 17 partai politik (Parpol) di Brebes dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes. Sementara 1 partai yang dinyatakan tidak lolos lantaran tidak ada kepengurusannya.

Sementara dari total 3000 pendaftar Panitia Pemungutan Suara (badan Ad Hoc Kecamatan-red) beberapa orang diantaranya masuk dalam Sistem Informasi Politik. Dua poin tersebut, menjadi hasil evaluasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes hingga akhir Desember 2022.

Ini terungkap saat KPU menggelar evaluasi tahapan teknis penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 di King Royal Hotel, Minggu (25/12/2022).

Ketua KPU Brebes Muamar Riza Pahlevi menjelaskan, rapat evaluasi tahapan teknis penyelenggaraan pemilu mengundang semua pengurus parpol. Termasuk, Bawaslu dan stakeholder terkait serta media. Hasil verifikasi faktual kepengurusan parpol, hanya 16 dari total 17 parpol yang dinyatakan lolos.

Artinya, kepengurusannya resmi terbentuk dan ada di Kabupaten Brebes. Kemudian, berdasarkan pemeriksaan dan verifikasi validasi berkas pendaftar PPS. Beberapa peserta, namanya tercatut sebagai anggota parpol sehingga akan dilakukan klarifikasi.

Dari 17 parpol peserta pemilu 2024, hanya PBB yang kepengurusannya masih nihil. Sedangkan, klarifikasi terhadap pendaftar PPS yang tercatut dalam Sipol masih menunggu tahapan perekrutan,” katanya.

Terkait klarifikasi pendaftar PPS, menurut Riza akan dilakukan kroscek dan validasi saat pemeriksaan berkas. Tujuannya, memastikan semua pendaftar tidak masuk dalam keanggotaan maupun pengurus parpol peserta pemilu. Sebab, syarat menjadi PPS dilarang terlibat politik praktis dalam internal parpol tertentu.

“Dari hasil kroscek sementara, masih ada beberapa pendaftar yang namanya tercatut masuk Sistem Informasi Partai Politik. Tapi, akan segera diklarifikasi sebagai syarat seleksi PPS,” jelasnya.

Muamar Riza Pahlevi menuturkan, untuk tahapan seleksi badan ad Hoc PPS menyesuaikan petunjuk teknis terbaru dari pusat. Yakni, ada perpanjangan tahap pendaftaran yang semula 27 Desember berubah hingga 30 Desember. Sehingga, otomatis semua tahapan seleksi PPS menyesuaikan dengan juknis terbaru dari pusat. Terakhir, semua pengurus parpol diminta untuk menggencarkan sosialisasi terkait berkas pendaftaran calon legislatif.

“Karena pendaftaran Caleg sudah mulai April 2023, pengurus parpol harus memastikan persiapannya lebih matang. Sehingga, saat input dokumen pendaftaran caleg sudah lengkap dan komplet,” pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut