get app
inews
Aa Text
Read Next : 85 PPK Dilantik, Pj Bupati Minta PPK ASN Harus Netral

Cek Kekayaan Pejabat, Begini 11 Langkah Caranya yang Jarang Diketahui

Jum'at, 05 Agustus 2022 | 17:04 WIB
header img
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: iNews.id

7. Kemudian centang kolom kode keamanan dan klik lambang pencarian berwarna hijau untuk mengakses informasi.

8. Jika informasi tersedia akan muncul pada tabel yang berisikan Nama, Lembaga, Unit Kerja, Jabatan, Tanggal Lapor, Jenis Laporan dan Total Harta Kekayaan pejabat yang Anda cari.

9. Pada kolom akhir ada juga beberapa aksi yang dapat Anda pilih, seperti mengunduh dokumen pengumuman LHKPN pejabat. Untuk aksi ini Anda diminta untuk mengisi nama serta profesi dan laporan harta kekayaan pejabat akan langsung muncul.

10. Selain itu Anda juga bisa melakukan perbandingan data harta dari tahun ke tahun dengan klik ikon biru "Perbandingan e-Announcement LHKPN".

11. Selesai.

Note: Jika informasi tidak muncul, periksa kembali apakah nama/NIK serta tahun yang Anda masukan sudah benar. Atau informasi yang Anda minta belum tersedia.

Demikianlah informasi mengenai cara melihat kekayaan pejabat yang dapat Anda akses langsung melalui situs e-lhkpn KPK yaitu https://elhkpn.kpk.go.id.

Disana Anda akan memperoleh informasi yang lengkap mengenai total harta kekayaan serta data pembagian harta hingga hutang pejabat.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut