1. Pajak Dana Desa senilai Rp49,8 juta tidak disetorkan.
2. Realisasi kegiatan Dana Desa sebesar Rp108,4 juta tidak sesuai APBDes.
3. Pembangunan jalan usaha tani senilai Rp166 juta tidak selesai dilaksanakan.
4. Anggaran pemeliharaan sarana perkantoran sebesar Rp20,6 juta tidak terealisasi.
Resandro mengungkapkan, dari kejahatan yang dilakukan tersangka, total kerugian negara mencapai Rp407 juta.
Setelah ada pengembalian sebagian dana sebesar Rp20 juta oleh Aliansi Masyarakat Desa Kedungbokor, tersisa Rp387 juta yang belum dikembalikan.
Ia menyebut, proses penyelidikan dimulai sejak Juli 2023. Namun, tersangka sempat melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di Cilacap pada 19 Oktober 2024.
"Kini, ia ditahan di Rutan Polres Brebes dan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau denda hingga Rp1 miliar," tandasnya.
Pihaknya menegaskan, bahwa Polisi berkomitmen memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait