BREBES, iNews.id – Korupsi keuangan Dana Desa (DD) dan alokasi Dana Desa tahun anggaran 2022, mantan Kepala Desa Kedungbokor, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Jumarso (41) diringkus Unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes.
Tak tanggung-tanggung, kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp387 juta, dengan sebagian besar uang hasil korupsi digunakan untuk karaoke-keredit mobil.
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Handriajati saat press rilis di halaman parkir Polres Brebes Kamis (09/01/2025) mengungkapkan, tersangka menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
"Tersangka menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar kredit mobil dan kegiatan hiburan seperti karaoke. Hal ini sangat mencederai kepercayaan masyarakat," ujarnya.
Hasil audit Inspektorat Kabupaten Brebes menunjukkan, berbagai penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Kedungbokor tahun 2022, di antaranya:
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait