Kantongi 4 Klip Sabu Pemuda asal Songgom Diringkus Satresnarkoba Brebes, Termasuk Bandar Asal Tegal

Petra Akbar
Pelaku penyalahgunaan narkotika saat digelandang ke dalam rumah tahanan Polres Brebes. Foto: Petra Akbar

BREBES, iNews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu- sabu. JA (27) dirungkus dirumahnya dengan barang bukti barang haram tersebut seberat 0,72 gram.

Untuk mengelabui petugas, JA warga Desa Dukuhmaja, Kecamatah Songgom, Kabupaten Brebes bahkan nekat menyembunyikan barang haram jenis Sabu-sabu di dalam bungkus permen.

Tak sampai disitu, Tim Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes pimpinan Aiptu Hardi Ristanto kemudian menelusuri pemasok barang haram yang dikantongi JA.

Tim berjuluk Cobra Pantura tersebut kemudian berhasil meringkus BT (27) pemuda asal Kabupaten Tegal dan DR (27) yang masih satu Desa dengan JR.

Selain ketiga pelaku tersebut, petugas juga berhasil meringkus 7 tersangka penyalahgunaan Narkotika selama kurun waktu pelaksanaan Operasi Bersinar Candi 2024 yang digelar bulan Mei 2024 lalu. 

Hingga kini, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Brebes.

Wakapolres Brebes Kompol Dodiawan didampingi Kasat Narkoba Polres Brebes AKP Heru Irawan mengatakan, selain kasus diatas, salah satu kasus yang menjadi perhatian yakni kepemilikan 3 batang pohon ganja oleh salah satu tersangka yaitu, Edi Purwanto (43) warga Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu yang membudidaya tanaman ganja dirumahnya.

Dodiawan mengungkapkan, terungkapnya kasus budidaya tersebut setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. Dari tangan tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 3 batang pohon tanaman ganja, ganja kering 113,5 gram, sabu 0,72 gram dan tembakau sintetis sebanyak 21,42 gram.

“Dari tersangka Polisi mengamankan 3 batang pohon ganja yang ditaman dalam pot bekas air mineral dengan tinggi 129, 5 cm, 138 cm dan 114 cm beserta barang bukti lainya,” kata Wakapolres saat Pers Rilis, Jumat (5/7/2024).

Para pelaku, lanjut Wakapolres Brebes Kompol Dodiawan, kini tengah menjalani proses penyidikan dan terncam dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subside pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subside pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.

Kepada media, salah satu pelaku Edi Purwanto (43) mengaku, dirinya mendapatkan bibit ganja dengan cara membeli melalui online. Dirinya kemudian menanam bibit tersebut diatas genteng agar cepat tumbuh dan terkena langsung sinar matahari serta dengan maksud tidak diketahui Polisi.

Dirinya juga mengaku, tanaman ganja tersebut digunakan untuk konsumsi sendiri dan tidak akan dijual sebelum akhirnya dibekuk oleh Polisi dari Satuan Resnarkoba Polres Brebes.

“Saat diketahui Polisi, tanaman ganja tersebut diperkirakan berumur 100 hari. Tanaman itu tidak akan dijual tapi untuk konsumsi sendiri,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, ada ada saja kelakuan EP (43) prai asal Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes ini. Pria yang keseharian sebagai teknisi HP ini nekat melakukan budidaya ganja di atap genteng rumahnya.

Untuk mengelabui petugas, EP menggunakan galon bekas air mineral untuk menanam barang haram tersebut.

Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq melalui Kanit 1 Satresnarkoba Aiptu Hardi Ristanto mengatakan, terungkapnya kasus budidaya tanaman ganja disebuah rumah di Desa Jatisawit Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes belum lama ini berawal dari aduan masyarakat. 

"Pelaku berinisial EP (43) ditangkap didalam rumah Desa Jatisawit Kecamatan Bumiayu Brebes, pada 14 Mei 2024 lalu sekitar pukul 09.00 WIB," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (07/06/2024).

Hardi menyebut, pelaku keseharian berprofesi sebagai teknisi service hp. Sementara saat dirungkus petugas, tak ada perlawanan dari pelaku.

"Pelaku ini membudidaya tanaman ganja di atap rumah. Dan juga sudah didesain otomatis untuk menyirami dengan air menggunakan selang plastik," terangnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu buah galon Le Minerale yang terdapat 1 (satu) pohon tanaman diduga narkotika jenis ganja, dengan panjang 129,5 sentimeter. Satu buah galon Aqua yang terdapat 1 (satu) pohon tanaman diduga narkotika jenis ganja, dengan panjang 138 sentimeter. Satu buah pot warna coklat yang terdapat 1 (satu) pohon tanaman diduga narkotika jenis ganja dengan panjang 114 sentimeter. 

Selanjutnya, juga diamanakn barang bukti 11 (sebelas) paket diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor keseluruhan 26.0 gram serta beberapa barang bukti lainya. 

"Atas perbuatanya, pelaku disangkakan pasal 114 subsider 111 ayat 1 subsider 127 ayat 1, dengan ancaman 5-20 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network