get app
inews
Aa Text
Read Next : Daurah Tahfidz Qur'an Angkatan XI Santriwan MBS Bumiayu: Media Safari Spiritual Santri

Kurir Narkoba Lintas Provinsi Dibekuk Satresnarkoba Polres Brebes saat COD di Stasiun Ketanggungan

Kamis, 13 Februari 2025 | 20:55 WIB
header img
Kurir Narkoba Lintas Provinsi diringkus Satresnarkoba Brebes. Foto: Petra Akbar

BREBES, iNews.id - Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes kembali membuktikan kinerjanya dengan memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya. 

Kali ini, tim Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes dipimpin Kepala Unit 1 Aiptu Hardi Ristanto kembali meringkus kurir Narkoba Lintas Provinsi Jawa timur- Jawa tengah saat mengirim barang haram jenis Sabu-sabu di Stasiun Ketanggungan, Brebes dengan kurir di Wilayah Brebes. 

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka yakni seorang kurir sabu dan dua lainnya yang berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Brebes.

Kurir Sabu yang diringkus yakni MR (26), warga Kelurahan Simokerto, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, Jawa Timur. Sementara dua pengedar lainnya yang digelandang ke Mapolres Brebes yakni, TS (25) dan GN (34), dimana keduanya merupakan warga Desa Baros Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes.

Kepala Bagian Operasi (KBO) Satresnarkoba Polres Brebes Ipda Yuswichandra mengungkapkan, penangkapan berawal, saat polisi yang mendapatkan laporan warga akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Brebes, yang langsung dikirim dari Surabaya menggunakan kereta api.

Yuswi menyebut, awalnya petugas menangkap dua orang di Stasiun Ketanggungan, yakni seorang kurir Sabu MR, yang baru turun dari stasiun dan tengah dijemput oleh TS seorang pengedar. 

"Dari hasil penggeledahan, anggota kami berhasil menemukan sabu seberat 17,26 gram yang dibawa kurir dengan cara dibungkus tisu yang dilakban," ujarnya kepada media di ruang Satresnakoba Polres Brebes, Kamis (13/02/25).

Dari hasil pengembangan, pihak kepolisian juga berhasil menangkap seorang pengedar lainnya yakni GN, dirumahnya di Desa Baros Kecamatan Ketanggungan dan berhasil mengamankan barang bukti bong sabu dan timbangan.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka kami tahan, dan ketiga tersangka kini terancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut