get app
inews
Aa Text
Read Next : Perkuat Konektivitas Sepanjang Jalur Mudik, Indosat Ooredoo Hutchison Gelar Ekspedisi Jaringan Andal

Asyik Pesta Sabu, Empat Warga Desa Kutamendala Brebes Digerebek Polisi

Kamis, 23 Januari 2025 | 12:07 WIB
header img
Tersangka digeladang saat akan dihadirkan dalam konferensi pers. Foto: Petra Akbar

BREBES, iNews.id - Unit 2 Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Brebes menggerebek sebuah rumah warga di Desa Kutamendala, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

“Dari penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan bukti barang berupa 8 klip Narkotika jenis Sabu-sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Brebes, AKP Heru irawan saat konferensi pers dengan media di Gedung Sanika Satya Polres Brebes.

Pihaknya menyebut, penggerebekan tersebut bermula dari adanya laporan warga yang mengetahui adanya pesta narkoba tersebut. Polisi yang mendapat laporan itu kemudian langsung menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pesta narkoba.

“Saat dilakukan penggerebekan didapati empat tersangka dengan berjanji masing-masing. Mereka adalah FR (35), AZ (36), SF (31), dan BM (24), merupakan warga Desa Kutamendala Kecamatan Tonjong,” ungkapnya.

Mereka, lanjut AKP Heru, kemudian langsung digelandang ke Mapolres Brebes beserta barang bukti. Keempat tersangka tersebut kini mendekam di Rumah Tahanan Mapolres Brebes. 

"Setelah dilakukan penyelidikan, didapati keempat pelaku ini memiliki peran masing-masing, ada yang membantu, ada yang menyiapkan tempat dan fasilitas," terangnya.

Keempat orang ini, ungkap Kasat Narkoba, mengaku membeli barang haram tersebut dari Jakarta yang dikirim melalui jasa travel yang kemudian langsung diterima para tersangka. Barang ini kemudian langsung digunakan untuk pesta sabu. Saat digerebek polisi mengamankan 5,8 gram sabu beserta timbangan dan perlengkapan alat hisap sabu. 

“Akibat perbuatannya, keempat tersangka ini dikenai Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut