Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : SMAN 2 Brebes Raih Juara Pertama Krenova Tingkat Kabupaten, Ciptakan Alat Pencacah Pakan Ternak
Advertisement . Scroll to see content

Satresnarkoba Brebes Ringkus 4 Tersangka, Setengah Kilo Ganja Siap Edar Diamankan 

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB
  • author Petra Akbar
Satresnarkoba Brebes Ringkus 4 Tersangka, Setengah Kilo Ganja Siap Edar Diamankan 
Tersangka saat digelandang ke Polres Brebes. Foto: Petra Akbar

BREBES, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Brebes, Jawa Tengah, berhasil meringkus empat orang pengedar narkoba di sejumlah titik di wilayah Brebes selatan, baik di Kecamatan Bumiayu, Kecamatan Sirampog dan Kecamatan Bantarkawung.

Penangkapan di tiga TKP tersebut dipimpin langsung Kanit 1 Satresnarkoba Polres Brebes Aiptu Hardi Ristanto.

Mereka para tersangka yang diamnkan di tiga tempat berbeda tersebut yakni, MA (41), MM (28), dan ES (29) ketiganya warga Desa Jatisawit Kecamatan Bumiayu. Kemudian seorang pengedar lainnya yakni MF (39), warga Desa Mlayang Kecamatan Sirampog.

Kasus peredaran narkoba terungkap, setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan warga yang resah adanya peredaran narkoba di sejumlah wilayah di wilayah Brebes selatan.

Kasat Resnarkoba Polres Brebes AKP Heru Irawan mengatakan, keempat orang yang ditangkap merupakan pengedar narkoba disejumlah kecamatan di wilayah Brebes selatan. 

Dari hasil penggerebekan dan penggeladahan disejumlah tempat, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 520 gram dan paket sabu seberat 5 gram.

"Barang bukti yang kami amankan dari hasil penggrebekan dan penggeladahan, oleh para pelaku akan diedarkan di wilayah Brebes selatan," ujarnya, Senin (10/02/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Brebes menjelaskan, bahwa hasil pemeriksaan para tersangka. Barang haram yang didapatkan dari pembelian melalui online yang dikirim dengan cara dipaketkan dan ada juga yang didapatkan dengan cara dipaketkan melalui travel dari Jakarta.

Para pengedar narkoba ini juga mengakui, bahwa ganja maupun sabu yang diedarkan itu baru dilakukannya semenjak 4 bulan lalu.

"Akibat perbuatannya para tersangka yang kami tangkap, terancam kurungan penjara hingga 20 tahun penjara," pungkasnya. 

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut